MATATELINGA, Medan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan tersangka Walikota Medan Dzulmi Eldin sebagaimana yang diberitakan sejumlah media online di Medan. Jurubicara KPK, Febry Diansyah menyebutkan bahwa kasus yang disangkakan kepada Dzulmi Eldin belum pernah ditangani pihak penyidik di KPK. Sehingga tidak ada alasan dalam menetapkan Dzulmi Eldin sebagai tersangka."Sejauh ini belum ada informasi tentang penyidikan tersebut ," ujar Febri melalui pesan Whatsapp, Rabu (30/8/2017).Sebelumnya diberitakan disejumlah media online, Eldin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi perizinan dan gratifikasi proyek Podomoro City Deli.Febri menyebutkan selama ini prosedur di KPK, jika ada penetapan tersangka akan diumumkan melalui konfrensi pers."Kalau ada penetapan tsk (tersangka) tentu kita umumkan di konferensi pers," terangnya.Salah satu media online di Medan menyebut KPK secara resmi menetapkan Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan dan gratifikasi proyek Podomoro City Deli. Bahkan disebut penetapan ini sudah dilakukan minggu lalu. Publik dibuat percaya karena media online itu mengutip pernyataan langsung Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan."Benar, Walikota DE (Dzulmi Eldin) sudah (tersangka). Senin lalu," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo seperti dikutip dari media online tersebut."Senin semalam (28/8/2017)," kata Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan pada paragraf lainnya.Sontak, berita ini membuat kehebohan ditengah masyarakat Medan. "Waduh, Jika Benar Medan jadi anak yatim lagi,"kata seorang warga."Jika benar, Medan rumah kita kebocoran lagi," ujar warga lainnya. (Mtc/amr)