MATATELINGA, Medan: Oknum Juru Sita Pengadilan Negeri Stabat yang ditangkap oleh tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara pada Selasa (29/8/2017) kemarin sudah diberhentikan sementara. Ini seperti disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Medan, Bantu Ginting."SK Pemberhentian sementaranya sudah dikeluarkan. Yang tandatangani pak Dirjen semalam, tak lama usai penangkapan itu,"kata Humas PT Medan Bantu Ginting, Rabu (30/8/2017).Bantu menyebutkan oknum jurusita yang ditangkap itu bernama M Eddy Syahputra. Dia sudah lama bertugas di PN Stabat. Bantu menyebutkan dari informasi yang diperoleh dari pihak PN Stabat, dalam kasus ini Eddy merupakan pelaku tunggal."Informasinya ott ini terkait eksekusi. Dia pemain tunggal. Tapi yah kita tunggu laporan perkembangan dari polisi," urainya.Bantu juga mengatakan terkait penangkapan ini, pihak PT Medan sudah membentuk tim pemeriksa. Tim yang diketuai oleh Wakil Ketua PT Medan ini akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak -pihak yang terkait eksekusi ini."Jadi itu biasanya yang terkait eksekusi itu mulai dari Juru Sita, Panitera dan Ketua PN," terang Bantu sembari menyebutkan PN Stabat saat ini diketuai Azis Suwiryo yang baru beberapa bulan menjabat. (mtc/fae)