MATATELINGA, Medan: Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (30/8/2017) mulai menggelar sidang perdana kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar. Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra VI PN Medan itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Ketiga terdakwa yakni Andi Lala, Roni Anggara dan Andi Syahputra didampingi oleh tim kuasa hukum dari Pusbakum Peradi Medan.Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340, 338, 365, dan 363 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP."Terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati," kata Kadlan seusai persidangan.Khusus untuk Andi Lala, JPU dalam dakwaannya juga membacakan dakwaan pembunuhan yang dilakukan Andi Lala terhadap Suherwan alias Iwan Kakek yang merupakan selingkuhan istrinya. Pembunuhan berlatar dendam dan sakit hati ini terjadi di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya Irfan alias Efan (berkas terpisah).Sementara pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah.Dalam dakwaan disebutkan Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu, meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta untuk membeli narkotika itu padaMaret 2017. "Motifnya karena telah menyerahkan uang Rp 5 juta itu namun tak kunjung mendapatkan sabu-sabu," jelas Kadlan.Persidangan perkara pembunuhan ini ditunda setelah majelis hakim mendengarkan dakwaan untuk ketiga terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi."Ada 20 an saksi dalam kasus ini,"pungkas Kadlan. (Mtc/fae)