MATATELINGA, Medan: Polsek Sunggal memusnahkan barang bukti narkoba jenid sabu seberat 1850 gram. Pemusnahan yang langsung dipimpin Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marinduri ini digelar di halaman Mapolsek Sunggal, Senin (4/9/2017).Sebelum dimusnahkan sabu-sabu itu terlebih dahulu diuji oleh tim Labfor. Setelah diuji dan disaksikan oleh Jaksa dari Kejari Medan, sabu yang beratnya lebih dari 1 kg itu kemudian direbus dengan air yang sudah dididihkan.Selanjutnya air larutan sabu itu dibuang ke dalam saluran air limbah."Sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan tangkapan bulan Juli lalu. Ada 2 tersangka yang juga sudah kita ekspos sebelumnya, " ujar Kapolsek Daniel Marinduri. (mtc/amr)