MATATELINGA, Medan: Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing, personel Paskhas TNI Angkatan Udara (AU) Lanud Soewondo divonis 3 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap jurnalis saat meliput bentrok antara warga dan anggota Paskhas TNI AU terkait sengketa tanah di Kawasan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.
"Menyatakan Pratu Rommel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Kolonel Budi Purnomo dalam sidang putusan di Pengadilan Militer (PM) I-02 Medan, Rabu (6/92017).Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 (1) KUHP."Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra TNI AU di masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menganiaya korban karena emosi," sebut ketua majelis hakim. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan yang menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara. Atas putusan ini, terdakwa melalui penasehat menyatakan menerima putusan. Sedangkan Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Terpisah, Aidil selaku tim penasehat hukum korban dari LBH Medan menyesalkan putusan yang terlalu rendah. Dia menduga persidangan ini sudah tersistematis apalagi Pasal 170 KUHP dihilangkan."Kita pertanyakan bahwa kata hakim pasal 170 tidak terbukti. Dari awal kita sudah curiga terkait proses hukum ini. Kami mendesak Oditur Militer pikir-pikir dengan melakukan banding agar ini terbuka," sebutnya. (mtc/fae)