Matatelinga - Medan, Partai Politik maupun para calon legislatif hingga saat ini masih banyak yang melanggar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah menetapkan zona kampanye terutama dalam penempatan dan pemasangan alat peraga.
Hal ini terungkap dalam Dialog Interaktif yang diselenggarakan salah satu radio swasta dengan menampilkan narasumber Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi diwakili Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP, anggota KPU Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak ST MT dan anggota Panwaslu Medan Bechta MA dengan moderator Muhammad Zeinizein SSos MSP, Minggu (2/2).
"Kita minta parpol dan caleg yang melanggar ketentuan agar ditegur oleh KPU dan segera meminta bantuan Pemko dan Pemkab melalui Satpol PP ataupun Polri untuk menertibkan atribut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rahmat Kartolo.
Bahkan Rahmat tidak memungkiri karena adanya pembatasan zona ada beberapa caleg yang mengelabui sosok dirinya untuk sosialisasi dengan menghilangkan nomor urut dan atribut parpol namun sesungguhnya yang bersangkutan caleg pada parpol tertentu.
Sementara itu Kepala BadanKebangpol dan Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP menyatakan Pamkab dan Pemko saat ini sudah menyampaikan usulan zona kampanye maupun alat peraga kecuali Pemkab Simalungun yang sampai saat ini belum menyampaikan usulannya.
Dalam Rakor Pengamanan Pemilu 2014 di Medan beberapa waktu lalu Gubsu H Gatot Pujo Nugoho ST MSi telah meminta agar paling lambat pekan Minggu ini Pemkab sudah mengajukan usulan zona kepada KPU dan selanjutnya KPU segera menetapkan keputusan penetapan zona kampanye, ujar Eddy Syofian.
Terkait tentang tidak adanya dukungan personil Panwaslu dalam menertibkan alat peraga yang melanggar ketentuan zona Eddy Syofian meminta Pemkab dan Pemko mendayagunakan petugas Satpol PP maupun Sat Linmas yang ada hingga di Kelurahan dan Desa bersama perangkat KPU dan Panwaslu hingga di tingkat PPK dan PPS menertibkan alat peraga dimaksud.
"Satpol PP dan Sat Linmas bisa dioptimalkan membantu penyelenggara dalam penertibannya karena sesungguhnya lokasi penetapan zona ditetapkan Pemkab dan Pemko sehingga Pemkab dan Pemkolah yang menertibkannya," ujar Kaban Kesbangpol Sumut.
Eddy Dyofian kembali menegaskan tanggung jawab penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah maupun Pemerintah Daeah sifatnya membantu yang di dalam ketentuan perundang-undangan sifat membantu itu wajib pada hal-hal tertentu.
Menurut UU No 15 tahun 2012 tentang pemilu dalam pasal 126 dinyatakan Pemerintah dan Pemda Wajib membantu KPU dalam hal Personil ada Sekretariat KPU, PPK, PPS, PPL, menyiapkan Sekretariat,
sosialisasi,membantu pergerakan logistik pada wilayah sulit , monitoring dan hal hal lainnya yang ditentukan oleh peraturan. "Atas dasar itulah Pemerintah dan Pemda dapat membantu penyelenggaraan pemilu baik dalam bentuk fasilitas aset, personil maupun dukungan APBD," ujar Eddy Syofian.
Berkaitan dengan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini baik Pemilu maupun Pilkada, baik Rahmat Kartolo maupun Eddy Syofian mengakui semakin menurunnya angka partisipasi rakyat yang faktornya penyebabnya antara lain kurang optimalnya sosialisasi baik yang dilakukan Parai Politik maupun KPU. Atas dasar itulah, Pemerintah dan Pemda ikut membantu sosialisasi.
Menurut Eddy Syofian ,bangsa Indonesia sejak merdeka sudah sepuluh kali menggelar Pemilu dan tahun 2014 untuk yang kesebelas kali dirasakan semenjak pasca reformasi angka partisipasi terus menurun. Dalam UU Parpol jelas dinyatakan salah satu kewajiban Parpol adalah memberikan pendidikan politik bahkan Parpol yang terwakilannya ada di DPR,DPRD dimana Pemerintah memberi bantuan keuangan partai politik, dana tersebut 60 persen harus digunakan untuk pendidikan politik kepada masyarakat. "Kita melihat parpol minim sekali melakukan pendidikan politik kepada rakyat " ujar Eddy Syofian maupun Rahmat Kartolo.
Itulah sebabnya Pemerintah menghimbau kepada Parpol maupun caleg agar waktu pemungutan suara yang tinggal beberapa hari lagi dapat dioptimalkan untuk sosialisasi misalnya melalui tatap muka, dialog dan interaksi lainnya. "Sosialisasi tidak harus pasang baliho dan spanduk justru tahap muka dan silahturahmi dengan menyapa rakyat akan jauh lebih menyentuh rakyat," ujar Eddy Syofian.
Target yang ditetapkan dalam RPJMN sebesar 75 persen tantangan yang besar bagi KPU dan seluruh elemen bangsa terutama Parpol dan Pemerintah sehingga optimalisasi sosialisasi ini harus ditingkatkan hingga hari pemungutan suara tanggal 9 April nanti.
Pemprovsu maupun Pemko dan Pemkab telah bertekad awal Maret akan mengoptimalkan untuk membantu KPU mensosialisasikan hati pemungutan suara, ujar Eddy Syofian.
(Adm)