Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tipikor Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sumut

Tipikor Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sumut

- Kamis, 07 September 2017 08:46 WIB
(Mtc/net)
MATATELINGA, Medan: Tim penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Resor Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemerintah Propinsi Sumut, Rabu (6/9/2017) kemarin.

Penggeledahan dilakukan, sebagai kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut beberapa waktu lalu. Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha berkeyakinan, adanya pelaku lain yang bermunculan dalam praktik pungli di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut tersebut.Menurut AKBP Putu Yuda, sangat memungkinkan adanya pelaku lain yang bermunculan seiring berjalannya penyidikan kasus ini. "Saat ini petugas masih mencari dokumen dalam kasus operasi tangkap tangan keterkaitan pungli terhadap pemohon untuk pembangunan perizinan air dibawah tanah yang ada di Sumatera Utara," ujar Putu Yudha.Sejauh ini sambungnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk meringkus pelaku lainnya.

"Kalau kemungkinan adanya tersangka lain memang sangat memungkinkan. Sebab, tersangka jabatannya hanya sebagai staf di salah satu bidang. Karena itu, berbagai dugaan yang ada menyangkut kasus tersebut masih terus kita dalami termasuk dugaan keterlibatan oknum lain yang memiliki kewenangan menyangkut tugas tersangka," tambahnya.Pelaku yang diringkus diketahui menjabat sebagai staf di Bidang Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di dinas tersebut. Adalah KRN, 35, yang diringkus pada Kamis 31 Agustus 2017 kemarin. Hingga saat ini, oknum tersebut masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.KRN diamankan Tim Saber Pungli Polda Sumut saat berada di kantornya.Ia diduga melakukan pungli pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon, PT Bilah Plantindodan PT Pangkatan Indonesia. Untuk pengurusan tersebut, pelaku meminta uang yang tidak sepatutnya dilakukannya senilai Rp 8,5 juta. Dari tangannya petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, delapan eksemplar dokumen pengusulan izin air bawah tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan delapan eksemplar dokumen izin air bawah tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

(Mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pedagang Laporkan Lotte Grosir Medan Dalam Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan di Ditreskrimum Polda Sumut.

Berita Sumut

Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter

Berita Sumut

Akrobat Politik KPK di Sumut Menyasar Ondim!

Berita Sumut

Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap KPK

Berita Sumut

KPK Dikabarkan OTT Pejabat di Sumut

Berita Sumut

Polda Sumut Tetapkan Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan Rekanan Tersangka OTT