Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
7 Minggu Berlalu, Gugatan Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi "Jalan Ditempat"

7 Minggu Berlalu, Gugatan Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi "Jalan Ditempat"

- Kamis, 07 September 2017 10:17 WIB
mtc/net
MATATELINGA, Medan: Gugatan terhadap SK Gubsu terkait Kenaikan Tarif Air yang diajukan Anggota DPRD Sumut, Muchrid Nasution masih dalam proses pemeriksaan persiapan. Sudah 7 minggu gugatan ini diperiksa PTUN tetapi belum diajukan pada tahap persidangan terbuka untuk umum. Walaupun secara prosedur hukum PTUN diberikan waktu selama 60 hari hari untuk memeriksa kelengkapan berkas gugatan."Lamanya proses gugatan ini karena selama 6 kali persidangan Gubsu tidak pernah hadir memenuhi panggilan PTUN. Padahal ketika Gubsu punya I'tikad baik hadir menunjukkan tanggungjawab hukum menghormati lembaga peradilan, maka patut diduga proses persidangan akan lebih cepat dilaksanakan. Majelis Hakim PTUN juga merasa perlu menerima alasan Gubsu menerbitkan SK Kenaikan Tarif, sehingga PTUN menunggu jangka waktu habis," ujar Padian Adi Siregar, selaku kuasa hukum pihak penggugat.Padian yang juga Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menyatakan Gubsu kembali menunjukkan sikap arogan menganggap sepele gugatan No. 89/G/2017/PTUN.Mdn dengan tidak mau secara jiwa besar hadir untuk memberikan alasan mengapa SK Kenaikan tarif air diterbitkan tanpa rapat konsultasi dengan DPRD Sumut terlebih dahulu. "Sangat miris, kuasa hukum Gubsu hadir pada perkara lain di PTUN dan dengan dalih banyak perkara di pengadilan lain," urainya.Selain menunggu proses gugatan kenaikan tarif air selesai, Komisi C DPRD Sumut dan Ombudsman juga kata Padian mendorong Mendagri untuk memerintahkan Gubsu untuk melakukan pembatalan SK Kenaikan Tarif Air atau paling tidak melakukan penundaan berlakunya kenaikan tarif. PDAM Tirtanadi tidak boleh dibiarkan melakukan pungli secara terus menerus kepada pelanggan."Penegak hukum juga diharapkan turun tangan menelusuri potensi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan SK kenaikan tarif air termasuk mengapa gubernur begitu ngotot tidak mau mencabut SK Gubsu No. 188.44/732/KPTS/2016. Padahal Komisi C DPRD Sumut, Ombudsman dan Kemendagri sangat tegas menyatakan SK Penyesuaian Tarif Air harus melalui konsultasi dengan DPRD dan Gubsu memulai proses SK penyesuaian tarif air dari awal," pungkas Padian.(mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gelapkan Uang Milyaran, Mantan Direktur PT GKS Ditangkap

Berita Sumut

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Sumut

Polres Pematangsiantar Ungkap Penggelapan Sepedamotor, Ini Banditnya

Berita Sumut

Gelapkan Septor Teman, Pria Ini Terpaksa Nginap Hotel Prodeo

Berita Sumut

Sidang Gugatan Warga ke Telkom dan Telkomsel di PN Stabat

Berita Sumut

Refi Yulianto SH: 'Diduga Penggugat Tidak Memiliki Bukti Sehingga Mencabut Gugatannya'