MATATELINGA, Medan: Sejumlah barang bukti narkoba jenis Pil ekstasy berkisar 16.992 butir, hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP) Sumut dimusnahkan di Kantor BNNP Jalan Willem Iskandar Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (7/9/2017) siang.Terlihat Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Andi Loedianto dengan diwakili Plt Kabid Pemberantasan Narkoba Kompol Sanggam Nainggolan SH dan Kabid Rehab AKBP Magdalena br Sirait, sudah bersiap-siap melakukan pemusnahan.Dalam peusnahan barang bukti narkoba tersebut, turut hadir menyaksikan pemusnahan narkoba tersebut diantaranya dari JPU Kejatisu, petugas Labfor Cabang Medan, tersangka wanitanya berinisial Len ,39, serta pengacaranya.Plt Kabid Pemberantasan Narkoba memaparkan kronologis penangkapan terhadap "Ratu Ekstasi" tersebut. Selanjutnya petugas Labfor mengecek keaslian pil ekstasi tersebut yang masih masih dalam keadaan disegel. Setelah dipastikan pil tersebut asli, petugas kemudian menuju ke mobil oven. Kemudian pil ekstasi itu dimasukkan ke dalam oven.Kompol Sanggam Nainggolan SH menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan karena Len sudah menjalani tahap persidangan. Dan tinggal menunggu vonis hukuman dari Majelis Hakim."Saat ini Len sudah dikirim ke Rumah Tahan (Rutan) Tanjung Gusta Medan dan sudah beberapa kai mengikuti ersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hingga kini terdakwa tinggal menunggu vonis hukuman dari Majelis Hakim," ungkapnya.Sebelumnya, BNNP Sumut meringkus "Ratu Ekstasi" berinisial Le (39) warga asal Jalan Dr Wahidin 9 Pematang Siantar, yang kini tinggal di kos elite Jalan Candi Kalasan Medan Petisah di parkiran basement Center Point Mall Jalan Jawa Medan Timur belum lama ini.Dari tersangka yang berstatus janda dan mantan resedivis itu turut disita barang-bukti ekstasi sebanyak 16.992 butir.Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Andi Loedianto didampingi Plh Kabid Pemberantasan Narkoba Kompol Sanggam Nainggolan SH dalam paparannya di Kantor BNN Jalan Willem Iskandar Desa Medan Estate Percut Sei Tuan Jumat (4/8) pagi menjelaskan, Le ditangkap terjadi Rabu (2/8) sekira pukul 16.30 WIB."Sebelumnya pada Rabu siang kita mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya gudang penyimpanan narkotika di kos elite lantai 3 Jalan Candi Kalasan. Selanjutnya petugas kita melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi dimaksud. Namun Target Operasi (TO) yang identitasnya serta wajahnya sudah diketahui itu tidak beradai di lokasi," ujarnya.Rabu sore sambung Kepala BNNP Sumut, pihaknya mendapat informasi TO akan melakukan transaksi dengan pembelinya di Center Point Mall. Petugas kemudian mengikuti tersangka hingga ke lokasi yang dimaksud dan mengawasi gerak-gerik Le. Setelah diamati beberapa saat, tersangka tidak ada bertemu dengan seseorang."Tersangka kemudian menuju mobil Toyota Avanza warna putih miliknya yang parkir di basement dan berencana meninggalkan lokasi. Anggota kita yang tak ingin kehilangan jejak Le, saat itu juga meringkus tersangka yang sudah masuk ke dalam mobil. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik warna putih berisi 2.000 butir pil ekstasi berlogo Hello Kitty warna merah mudah," terangnya.Lanjut Andi, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos tersangka disaksikan pemilik kos serta aparat setempat. Alhasil, petugas kembali menemukan barang-bukti tiga bungkus plastik besar warna putih, tiap bungkusnya diperkirakan berisi 5.000 butir pil ekstasi. Tersangka berikut barang-bukti diboyong ke Mako BNN guna menjalani pemeriksaan intensif."Setelah dihitung, seluruh barang bukti berjumlah 16.992 butir pil ekstasi. Selain ekstasi, turut disita mobil, STNK, empat HP, satu buku rekening, token, timbangan elektrik, SIM A, NPWP, laptop, dua ATM dan uang Rp 132 ribu milik tersangka," ucapnya.(Mtc/rel)