Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Satpol PP Medan Didorong Tegas Terapkan Sejumlah Perda

Satpol PP Medan Didorong Tegas Terapkan Sejumlah Perda

- Kamis, 07 September 2017 23:50 WIB
Google
MATATELINGA, Medan: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan didorong supaya tegas  menerapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan. Sehingga Perda yang telah disahkan tidak menjadi Perda usang namun benar benar terlaksana dengan baik. 

Menurut anggota komisi A DPRD Medan Deni Maulana Lubis SE kepada wartawan, Kamis (7/9/2017) menyebutkan, ada sejumlah Perda yang telah disahkan namun belum diterapkan dengan benar. Kepada SKPD selaku ujung tombak kiranya dapat menjalankan dan  mensosialisasikannya.

 

Saat ini kata Deni beberapa Perda seperti Perda No. 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan terbukti belum terlaksana dengan baik. Perda yang mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana belum tersosialisasi sehingga masyarakat umum tidak tahu. 

Seperti isi Perda yang mengatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 jt dan  bagi suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6  bulan atau denda Rp 50 jt belum terlaksana. 

Ditambahkan Deni selaku politisi Nasdem ini, kondisi yang sama juga terjadi pada Perda No 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kendati Perda ini sudah disahkan beberapa tahun lalu namun hingga saat ini belum terlaksana. Banyak masyarakat tidak mengetahui karena minimnya sosialisasi. 

Terkait hal.ini, Deni sangat menyayangkan dan mendesak Pemko Medan melalui SKPD terkait supaya segera menerapkan Perda dengan benar. Kepada seluruh perkantoran pemerintah, BUMD, BUMN, perkantoran swasta dan pusat perbelanjaan supaya mentaati Perda yang ada.  Begitu juga dengan penyediaan ruangan khusus bebas rokok kiranya disediakan. 

Dalam hal ini, SKPD Satpol PP diminta tegas menegakkan Perda yang ada. Sama halnya Dinas Kesehatan Kota Medan selaku penguasa anggaran dana sosialisasi Perda KTR senilai Rp 1,6 M supaya dialokasikan dengan benar. 

Sehingga ketentuan yang tercantum dalam Perda soal larangan dan pidana berjalan maksimal. Seperti Perda No 3 2014 Pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Dan bagi setiap pengelola/pimpinan penanggungjawab KTR yng tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp 10 jt. 

Informasi yang didapàt wartawan sejumlah Perda Pemko Medan saat ini "parkir" dikuatirkan Perda usang yakni Perda Tera-tera ulang, Perda Tempat Pelelangan Ikan, Perda Izin Gangguan, Perda Pelayanan, Perda Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Perda Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perda Tempat Rekreasi dan Olahraga, Perda Perubahan Pajak Hiburan.

(Mtc/rel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ramses Walmanto Manurung Beri Bantuan Alat Olahraga ke Masjid di Marihat

Berita Sumut

Jajaki Kerja Sama, RSU Permata Madina Sosialisasikan Layanan Kesehatan kepada BRI Kanca Panyabungan

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Ketika Wartawan Kehabisan Kata-Kata: Catatan dari Sebuah Wawancara yang Terhenti oleh Air Mata

Berita Sumut

Ketua DPRD Medan Terima Aspirasi Cipayung Plus, Mahasiswa Soroti MBG hingga Kenaikan BBM Non-Subsidi