MATATELINGA, Medan: Faisal Andri alias Yetno (32) warga Jalan RS Nainggolan Diski Desa Sumber Melati Kec. Patumbak diringkus personil Polsek Delitua, Kamis (7/9/2017) kemarin. Dia diringkus di kawasan Delitua lantaran menggelapkan sepeda motor milik Dermawan (32) yang merupakan rekannya sendiri. "Modusnya dia meminjam motor korban untuk menjenguk orangtua nya yang dirawat di rumah sakit," ujar Kapolsek Delitua Kompol wira Prayatna, Jumat (8/9/2017).Kejadian ini kata Wira terjadi pada 10 Agustus 2017 kemarin. Pelaku yang dibonceng korban dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 3435 ANK bersama berangkat ke tempat kerja korban di Perumahan Citra Wisata. Sesampainya disana, pelaku kemudian meminjam motor korban, alasannya kata Wira, dia mau menjenguk orangtuanya yang sakit."Jadi karena memang sudah berkawan lama dan tetanggaan juga, korban pun bersedia meminjamkan sepeda motornya. Namun setelah motor dibawa dan ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak juga mengembalikan motor korban, bahkan pelaku menghilang. Akhirnya korban melapor ke polisi," urai Wira.Polisi pun kata Wira melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. "Jadi alasannya dia tega menggelapkan sepeda motor kawannya itu karena sedang butuh uang," tandas Wira (mtc)