Calon Independen Pilgub Sumut Wajib Kantongi 764.578 KTPMATATELINGA, Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumatera Utara menetapkan jumlah dukungan masyarakat bagi peserta calon Kepala Daerah yang maju melalui jalur independen (perseorangan) dalam Pilgubsu 2018. Calon Independen harus mengantongi minimal 764.578 dukungan masyarakat yang berbentuk salinan fotokopi KTP."Jumlah persyaratan dukungan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah," ujar Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea.Menurut Mulia, dalam PKPU disebutkan, salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai pasangan calon Gubsu dan Wagubsu dari jalur perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir."DPT untuk Pilgubsu 2018 diambil dari penjumlahan DPT terakhir dari gabungan 3 zona, yaitu dari data DPT 23 kabupaten/kota se-Sumut yang ikut Pilkada Serentak 2015, kemudian 2 kabupaten menggunakan data DPT Pilkada 2017 putaran kedua, dan selebihnya (8 kabupaten/kota) menggunakan data DPT Pilpres 2014. Setelah dikalkulasikan, maka diperoleh jumlah DPT terakhir Provinsi Sumatera Utara yakni 10.194.368 orang. Lalu 7,5 persen DPT terakhir itu diambil untuk minimum syarat dukungan paslon jalur perseorangan yakni ditetapkan 764.578 KTP," terangnya.Mulia menjelaskan syarat dukungan melalui jalur independen ini harus diserahkan mulai tanggal 26 November dan berakhir pada 28 November 2017. Itu pun katanya, jumlah KTP yang diserahkan harus tersebar merata, minimal di 17 Kabupaten/Kota di Sumut."Andai jumlah dukungan KTP lebih dari jumlah minimum dan didapat kurang dari 17 kabupaten/kota, maka kami akan menolak berkas pencalonan," ungkapnya.Selain dalam bentuk hard copy, salinan fotokopi KTP itu kata Mulia diserahkan dalam bentuk soft copy. " Setelah itu kita akan lakukan verifikasi faktual," tandas Mulia. (Mtc/fae)