Grebek Kampung Narkoba di Kutalimbaru, Polisi Ringkus 8 Tersangka Judi dan NarkobaMATATELINGA, Medan: Grebek kampung narkoba yang dilakukan Polrestabes Medan di Desa Sei Mencirim Dusun III Simpang Pondok dan Adios Kecamatan Kutalimbaru pada Sabtu dinihari kemarin berhasil meringkus 8 pelaku judi dan narkoba. "6 tersangka diamankan terkait narkoba yakni, IGS, MT, TG, T, RT dan AF. Sedangkan 2 tersangka lainnya yang kita amankan terlibat kasus perjudian (pemilik mesin jackpot) yaitu, BS dan W," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabag Ops, AKBP Doni Satria Sembiring, Wakasat Narkoba Kompol Yudi Frianto dan Kapolsek Kutalimbaru pada wartawan, Senin (11/9) Lokasi tersebut, lanjut Wakapolrestabes pernah digerebek pada tahun 2014. Namun, warga sempat melakukan perlawanan pada petugas sehingga hasilnya tak maksimal. Kali ini, dengan kekuatan maksimal petugas dapat mengamankan para tersangka narkoba dan judi.Dari lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 30, 9 gram sabu, 5 unit timbangan elektrik, 7 unit mesin judi jackpot, 8 unit sepeda motor, 1 alat isap sabu dan 40 keping koin. "Kita akan terus melakukan perlawanan terhadap pelaku narkoba. Bukan zamannya lagi takut pada bandar narkoba. Begitu juga dengan aparat yang terlibat, akan kita tindak tegas,"sebutnya.Salah seorang pelaku narkoba, IGS pada wartawan mengaku sudah setahun lalu dia menyediakan lapak dan alat isap sabu bagi pengguna narkoba di wilayah itu. Ada 4 bilik berukuran 1x1 meter yang sengaja dia sewakan bagi para pemadat. "Saya hanya menyediakan tempat dan alat isap sabu saja. Kalau sabu biasa mereka dapat dari luar,"ucap pria bertubuh kekar ini.Untuk tempat, lanjutnya, biasa ia patok tarif Rp 5000. Begitu juga dengan alat isap sabu, dibanderol Rp 5000 untuk sekali pakai saja. Perharinya, keuntungan yang didapatkannya dari menyewakan alat dan tempat mencapai Rp 80 ribu sampai Rp 100 ribu. "Perharinya bisa sampai Rp 100 ribu untuk sewa alat dan tempat,"ucapnya. (mtc/amr)