MATATELINGA, Medan: Dua terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan eskalator Pasar Bundar Binjai menjalani sidang perdana di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/9/2017) kemarin. Kedua terdakwa yaitu Direktur PT Bhakti Karya Nusa Pratama, Amsyali dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerja Umum Pemko Binjai, Husni Sulaiman.Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU itu, keduanya didakwa melakukan perbuatan yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar pada APBD Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2012.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Hery Pardamean mengatakan masing-masing terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana."Adapun total nilai anggaran pembangunan Pasar Bundar Binjai senilai Rp 3,6 miliar pada tahun 2012," kata Hery.Usai pembacaan dakwaan dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya menyatakn tidak mengajukan eksepsi. Sehingga Majelis Hakim memutuskan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan berlangsung Senin (18/9/2017) mendatang. (mtc/fae)