MATATELINGA, Medan: Polsek Kutalimbaru menggrebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pesta narkoba di Jalan Intisari No 16 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (9/9/2017). Dalam pengrebekan ini, polisi meringkus Nuraini alias Inun (56) sang pemilik rumah beserta seorang pelanggannya bernama M. Juliandi (44) warga Setia Budi No 2 Kel Tanjung Rejo Kec Medan Sunggal.
"Saat digrebek mereka sedang melakukan pesta narkoba," kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualessi Sitepu, Selasa (12/9/2017).
Martualessi mengatakan Nuraini alias Nek Inun ini merupakan salah seorang pengedar narkoba. Dia menjual barang haram itu di kediamannya sendiri. Narkoba itu sudah dikemasnya dengan berbagai variasi harga.
"Jadi dia sudah menggeluti profesi ini sejak setahun lalu," terangnya.
Sebelum penangkapan kata Martualessi, tersangka Juliandi sudah menghubungi tersangka Inun yang disebutnya sebagai mamak angkat. Kepada Inun, Juliandi mengaku ingin membeli sabu.
"Tersangka mengatakan ada masalah dengan istrinya dan mau tidur di rumah tersangka Inun. Dan saat mereka sudah berduan di dalam rumah itu. Polisi kemudian menggrebek keduanya yang tengah menikmati sabu," sebut Martualessi.
Lebih lanjut Martualessi mengatakan tersangka beralasan mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan gairah dan semangat.
"Tersangka Inun sendiri mengaku selama ini mendapat pasokan sabu dari pria berinisial I warga Aceh," ucapnya.
Sementara saat ditanya apakah kedua tersangka saat digrebek tengah berhubungan badan, Martualessi hanya menyebutkan keduanya saat itu tengah menikmati sabu saja.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi arkotika jenis sabu, 2 buah Hand Phone Merek Samsung dan merek BTPN, 1 buah bong, 1 buah mancis warna kuning, sebuah pipet plastik yg sudah dirancang menyerupai sekop dan sebuah kaca pirex.
"Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 127 UU No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun," pungkasnya.(Mtc/fae)