Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dirikan Perusahaan Fiktif, Tiga Terdakwa Ini Ngemplang Pajak Hingga Rp 40 M

Dirikan Perusahaan Fiktif, Tiga Terdakwa Ini Ngemplang Pajak Hingga Rp 40 M

- Rabu, 13 September 2017 08:51 WIB
mtc/fae
Tiga terdakwa kasus pengemplangan pajak diadili di PN Medan, Selasa (12/9/2017). Ketiganya yaitu TL, Hendro Gunawan alias Aheng dan Rudi Nasution. Mereka didakwa melakukan pengemplangan pajak senilai Rp 40 miliar dengan modus membuat perusahaan fiktif.