MATATELINGA, Medan: Tiga terdakwa kasus pengemplangan pajak diadili di PN Medan, Selasa (12/9/2017). Ketiganya yaitu TL, Hendro Gunawan alias Aheng dan Rudi Nasution. Mereka didakwa melakukan pengemplangan pajak senilai Rp 40 miliar dengan modus membuat perusahaan fiktif.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen mengatakan adapun modus ketiga terdakwa dalam melakukan penggelapan pajak yaitu dengan mendirikan sejumlah perusahaan fiktif yang diotaki oleh terdakwa TL."TL mengangkat karyawannya Rudi Nasution untuk menjadi direktur di perusahaan yang dibentuknyaa. Rudi diangkat karena dinilai bisa diatur ketika dibuat perusahaan fiktif," jelas Netty.Lebih lanjut, Netty menjelaskan untuk memuluskan aksinya itu, TL bekerjasama dengan Hendro Gunawa selaku Konsultan Pajak."Perusahaan-perusahaan yang dibentuk itu kemudian tidak membayarkan pajak hingga akhirnya menimbulkan potensi kerugian negera mencapai Rp 40 miliar," ungkapnya.Adapun perusahaan fiktif yang didirikan TL yaitu PT Permata Witmas Hijau, PT Citra Karya Insani, Al Ansar Binasawindo Plantantion, PT Batanghari Oilindo Palm dan PT Putri Windusemesta."Perbuatan para terdakwa kemudian disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 16 tahun 2000 jo UU Nomor 2000 tahun 2007 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," jelas Netty.Ketiga terdakwa diketahui telah ditahan sejak 5 Juli 2017 lalu di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. (mtc)