MATATELINGA, Medan: SL (54) warga Jalan Ampera Gg. Dame Kel Bantan Kec. Medan Tembung diamankan polisi. Dia dilaporkan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur. "Dia dilaporkan oleh AM (35) warga Kelurahan Bandar Selamat. Kec. Medan Tembung karena mencabuli anak korban inisial PA (9)," ujar Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Philip Purba , Jumat (15/9/2017).Philip menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan AM terhadap gerak-gerik putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu. Saat itu, Senin 11 September 2017, korban terlihat lemas. ""Kemudian korban curiga dengan celana dalam yang dipakai korban. Sebab celana itu terlihat baru. Namun sang anak menjawab celana itu punya ibu-ibu yang berada di Gg. Jawa. Dia mengenakannya karena kemaluan korban tertucuk pagar besi, " urai Philip. Namun pelapor tetap curiga dengan jawaban sang anak. Akhirnya setelah ditanya terus, korban akhirnya mengaku sakit di bagian kemaluannya karena baru disetubuhi oleh SL. " Dan karena pendarahan pelaku SL membelikan Obat kepada korban dengan tujuan agar pendarahannya berhenti," terang Philip. Bagai mendengar petir di siang bolong, pelapor sangat terkejut dengan pengakuan sang putri. Dia pun lantas melaporkan SL ke Polsek Percut Seituan. "Hasil dari penyelidikan dan penyidikan ternyata pelaku sudah sering membawa korban ke sebuah hotel Yang Berada di Jalan Ir. Juanda Medan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menangkap pelaku dan akan kita proses secara hukum," tandas Philip. (mtc/amr