MATATELINGA, Medan: Wakil Bupati Batubara Harry Nugroho resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pasca KPK meringkus Bupati OK Arya Zulkarnaen. Penugasan Harry Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri bernomor 132.12/4236/SJ kepada Gubernur Sumatera Utara, tertanggal 14 September 2017.Surat Mendagri itu kemudian dibacakan langsung oleh Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, dalam pertemuan antara Menteri Dalam Negeri dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara dan Kota Medan di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jumat (15/9/2017).Dalam surat tersebut, Mendagri menyebutkan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan bahwa Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan Kewenangannya.Dalam hal kepala daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan kewenangannya, Wakil Kepala Daerah harus melaksanaka tugas dan kewenangan Kepala Daerah."Sehubungan dengan hal tersebut untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Batubara, agar Saudara memerintahkan Wakil Bupati Batubara untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dimohon kepada Saudara untuk melakukan monitoring tethadap kasus tersebut serta melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri,"tulis Mendagri. (mtc/fae)