MATATELINGA, Tobasa: Pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara akan berlangsung pada Kamis ( 21/9/2017) ini. Pemilihan kepala desa serentak berlangsung di 85 Desa se Tobasa. Tahun 2015 lalu, pemerintah kabupaten Toba Samosir melakukan pemilihan kepala desa serentak dan dilaksanakan di 41 desa. Semua calon kepala desa yang menanggung biaya pemilihan kepala desa. Namun tahun ini, anggaran pemilihan kepala desa akan dilaksanakan dengan menggunakan anggaran APBD Tobasa. Semua bakal calon kepala desa hanya melengkapi persyaratan dan anggaran yang digunakan PPKD untuk pilkades semuanya ditanggung APBD. Tahun 2015 sebelumnya, semua calon kepala desa harus menanggung seluruh biaya pemilihan kepala desa. Hari ini Sabtu (16/9/2017) batas akhir pendaftaran bakal calon kepala ditutup pukul 16:00 WIB. Salah satu contoh, Desa Banuahuta kecamatan Sigumpar. Menurut ketua PPKD Desa Banuahuta Ngolu Siagian mengatakan jika bakal calon yang mendaftar hanya 2 (dua) orang. Bakal calon tersebut Augus Siahaan dan Charles Siagian. Sesuai persyaratan, PPKD bisa melanjutkan tahapan pemilihan kepala desa jika calonnya lebih dari satu. Namun jika bakal calon hanya satu orang, maka PPKD wajib membuat perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon hingga terpenuhi minimal dua orang. PPKD Desa Banuahuta ini telah menetapkan 2 sebagai bakal calon kepala desa. Nantinya, kedua bakal calon ini akan melewati tahap verifikasi dan ditetapkan sebagai calon kepala desa. Calon kepala desa ini nantinya akan bertarung memperebutkan suara hati rakyat dengan suara terbanyak. Jika terpilih, maka pelantikan kepala desa akan dilaksanakan pada Desember 2017. (Mtc/Pintor)