MATATELINGA, Belawan: Sebanyak 29 orang TKI( Tenaga Kerja Indonesia) asal Batubara Kabupaten Deli Serdang gagal berangkat ke Malaysia, karena ditangkap Polisi Perairan.Ke 29 orang tersebut ditangkap petugas Kepolisian Perairan Asahan pada Sabtu (16/9/2017) sekitar pukul 11.00 wib saat akan berangkat ke negara jiran untuk bekerja sebagai TKI.Seluruh calon TKI tersebut berangkat ke Malaysia menggunakan kapal ikan jarring gembung dengan membayar ongkos sebesar Rp 2 juta rupiah yang disewa oleh calo TKI asal Batubara bernama Zakaria. Zakaria minta kepada tekong kapal Aswad ,32, agar mereka diantarkan ke Pulau Salah Nama untuk bertamasa/ rekreasi kepulau tersebut.Ke 29 orang calon TKI yang gagal berangkat ke Malaysia ini pria sebanyak 24 orang dan wanita sebanyak 5 orang seluruhnya tanpa menggunakan Pasport berangkat secara illegal.Salah seorang calon TKI,Mita ,30, mengaku yang membawanya Rizal dengan membayar ongkos sebesar Rp 1,5 juta rupiah untuk sampai ke Malaysian.Menurut keterangan seluruh TKI yang gagal berangkat ke Malaysia ini,mereka sejak ditangkap oleh petugas Kepolisia Perairan tidak ada dikasi makan,maka Kami kelaparan,tak usah makan,minum air putih saja Kami tidak ada dikasi sama Polisi.Petugas Polisi Perairan Asahan kemudian membawa ke 29 TKI tersebut ke Mako Ditpolair Polda Sumatera Utara di Jalan Jalan TM Pahlawan Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan. Kemudian seluruhnya diantarkan petugas Polair Belawan kantor Imigrasi Kelasan ll Belawan dan saat ini seluruh TKI yang gagal berangkat tersebut masih didata petugas Imigrasi.(Mtc/Hendrik)