MATATELINGA, Medan: Kasus perampokan sepeda motor yang terjadi di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, diuangkap tim Unit Pidum Subnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan .Polisi menangkap seorang pelaku bernama A alias Bule ,37, warga Jalan Sentosa Lama Gang Antara, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan. Darinya disita barang bukti 1 unit handphone, jaket, topi dan masker penutup mulut.Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah SIK melalui Wakasatreskrim Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung pada Matatelinga.com, Senin (18/9/2017) mengatakan, "Aksi perampokan tersangka dilakukan pada Minggu 10 September 2017 sekira pukul 22.30 WIB," .Aksi yang dilakukannya sebut Ronni, tersangka membawa korban ke arah Jalan Bambu dan berhenti di salah satu rumah. Di situ, tersangka menyuruh korban untuk turun."Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor berikut handphone milik korbannya Hendra Feranky ,30, warga Jalan S Parman Gang Sao, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru,".Akibat perbuatannya tersebut, dimasukkan kedalam terali besi uasi menjalani pemeriksaan dengan dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) Yo Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, akunya.(Mtc)