Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dijerat Pasal Berlapis, Istri Andi Lala Terancam Hukuman Mati

Dijerat Pasal Berlapis, Istri Andi Lala Terancam Hukuman Mati

- Selasa, 19 September 2017 16:45 WIB
Mtc/fae
Reni Savitri, istri Andi Lala yang terlibat dalam kasus pembunuhan Suherwan alias Iwan Kakek diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/9/2017). Dia bersama seorang terdakwa lainnya bernama Irfan dijerat dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan.
MATATELINGA, Medan: Reni Savitri,  istri Andi Lala yang terlibat dalam kasus pembunuhan Suherwan alias Iwan Kakek diadili di Pengadilan Negeri Medan,  Selasa (19/9/2017). Dia bersama seorang terdakwa lainnya bernama Irfan dijerat dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga,  pada Juli 2015, suami Reni bernama Andi Lala (berkas terpisah) merasa curiga dan menanyakan kepada istrinya tentang perselingkuhan antara Reni dengan korban, Suherman. Reni mengakuinya.

"Andi Lala merasa sakit hati dan dendam dengan Suherman sehingga Andi Lala berencana untuk menghabisi nyawa korban. Pada Minggu tanggal 12 Juli 2015, Andi Lala menyuruh Reni untuk memancing korban datang ke rumahnya," kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Azwardi Azis.Namun, pada saat dihubungi, korban tidak mau ke rumah Reni melainkan mau berjumpa di samping SD Negeri Lubuk Pakam. Selanjutnya, Reni mengatakan bahwa korban sudah menunggu di Gang SD dekat Kilang Padi. Andi Lala menyusul korban di tempat tersebut dengan berjalan kaki. Andi Lala menemui Suherman yang sedang berada di atas kereta Honda Vario warna merah BK-4749 XAI."Saat itu, Suherman sedang menelpon dan Andi Lala bertanya kepada korban. Suherman menjawab bahwa dirinya sedang menelpon pacarnya. Mendengar jawaban tersebut, Andi Lala langsung menampar korban dengan menggunakan tangan kanannya," lanjut JPU dari Kejatisu tersebut.Saat itu juga , Irfan (berkas terpisah) melintas dan menanyakan kepada Andi Lala tentang apa yang terjadi. Kemudian, Andi Lala menjelaskan tentang perselingkuhan korban dengan Reni. Mendengar perkataan tersebut, Irfan menampar pipi sebelah kiri, menendang pahanya sebelah kanan dengan kaki kanan dan menendang punggung dari belakang korban. Selanjutnya, Andi Lala dan Irfan membawa Suherman ke rumahnya.Di rumah itu, Suherman dibawa masuk ke ruangan belakang dan Irfan masih meninju sekali dengan tangan kanan ke dada korban, lalu menendang paha kaki kanan dan punggungnya dari belakang dengan kaki kanan."Irfan sempat menanyakan kepada Reni tentang perselingkuhan dengan Suherman. Reni membenarkannya dan selanjutnya Andi Lala meninju Suherman secara bertubi-tubi hingga korban terduduk di lantai ruangan tivi," tandas Kadlan.Saat Irfan sedang memukul korban, Andi Lala pergi menuju kamar depan dan mengambil Alu Lumpang yang sudah dipersiapkan untuk memukul Suherman. "Andi Lala berlari menuju korban dan memukulkan Alu Lumpang tersebut dan mengenai kepala bagian belakang sehingga korban terjatuh terlungkup," pungkas Kadlan.Kemudian, Irfan pergi meninggalkan rumah tersebut. Pada Senin tanggal 13 Juli 2015, Suherman telah mati di kamar depan. Andi Lala bersama istrinya mengangkat mayat korban dan meletakkannya tubuh di ujung bak mobil pick up belakang.Mayat Suherman ditutup dengan tikar. Mereka membawa mayat itu ke Simpang Jalan Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam lewat kuburan islam. Setelah tiba di lokasi, mayat Suherman dibuang ke dalam parit samping jalan tersebut.Selanjutnya, Andi Lala dengan mengendarai kereta Honda Vario miliknya pergi ke tempat mayat korban dibuang. Kereta itu pun juga dibuang bersama pemiliknya yakni Suherman. "Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kadlan. Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. 

Dijumpai luar persidangan, Jaksa Kadlan mengatakan dengan pasal yang dijerat kepada terdakwa ancamannya hukuman mati. 

"Yah pasal 340 itu maksimal mati," pungkasnya.  (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang

Berita Sumut

Gara gara Cemburu Sesama Jenis,Berujung Kematian Wanita

Berita Sumut

Bryan Kohberger Mengaku Bersalah Atas Semua Tuduhan Dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswa

Berita Sumut

Gegara Hubungan Intim, Dua Remaja Habisi Terapis di Deliserdang

Berita Sumut

Hakim Membatalkan Dakwaan Pembunuhan, Aktor berusia 66 tahun itu Menangis

Berita Sumut

Kasus pembunuhan Simpson Mengubah Persidangan Selamanya