MATATELINGA,Batubara: Ketua Lembaga Pelindung Konsumen (LPKN),Tg Tiram, Hendra mengatakan kepada Mata telinga terkait praktik ilegal kordinator desa. Dia menilai kordinator desa tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Bahkan dia menyebut Kordinator desa sebagai pengumpulan "fee" bagi desa-desa yang di pungut biaya pelicin untuk pejabat yang berkaitan dengan desa. "Kita sudah memantau praktik ilegal kordinator desa yang menyalahi mekanisme UU dan Peraturan dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa, untuk itu, kita berharap ada pihak satgas maupun pendamping untuk memutuskan mata rantai "Fee" yang selama ini menjadi modus oknum di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) yang disinyalir menggunakan perpanjangan tangan kordinator desa untuk mengumpul kan "fee" dari kepala desa, dan kita akan tindak lanjuti sebagai mana dugaan telah terjadi nya tindak pidana yang secara bersama-sama melawan hukum,untuk itu, kami meminta agar kepala desa bekerja dengan sebenar-benar nya,agar tidak menjadi sapi perahan oleh oknum pejabat lintas sektoral yang berkaitan dengan desa ".ujarnya Dikonfirmasi Camat Tg Tiram Junaidi SH tentang Kordinator desa sebagai perpanjangan tangan dalam hal menyampaikan informasi Pemerintah Batubara maupun dari pihak Kecamatan mengatakan kepada Mata telinga, " itu semua di lakukan agar apa-apa yang akan di beritahu kan atau di informasi kan oleh Pemerintah Daerah Batubara dapat di sampaikan melalui Kordinator desa sebagai perpanjangan tangan kepada pihak desa-desa beserta jajaran nya," ucapnya. Namun di singgung soal badan hukum serta payung hukum kordinator desa,Camat Tg Tiram Junaidi enggan lebih jauh mengomentarinya. (mtc/khas)