MATATELINGA,Asahan: Satuan Reserse Kriminal Polsek Prapat janji Resor Asahan berhasil mengungkap dan membekuk pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan terhadap peralatan dan barang milik Telkomsel yang terpasang pada tower diwilayah hukum Polsek Prapat Janji Resor Asahan.Menurut keterangan Kapolsek Prapat Janji AKP.Zulhajri YS melalui kanit reskrim Ipda Sunipan Gurusinga saat dikonfirmasi Matatelinga.com Selasa (26/09/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka juragan barang bekas ( butut ) yang bernama Mawardi alias Anto alias Manja (28) warga jalan lau dendang Percut Sei Tuan Medan pada Senin (25/09/2017) sekira pukul 11.30 wib, ujarnya.Kanit Reskrim Polsek Prapat jani Ipda Sunipan Gurusinga juga mengatakan pencurian dengan pemberatan terhafap barang dan peralatan milik Telkomsel tersebut dilakukan oleh empat tersangka diantaranya Bambang warga Medan, Dwi warga desa Mangga Ambalutu yang tertangkap lebih dahulu, pada Rabu (16/08/2017) oleh masyarakat Ambalutu."Sementara terhadap tersangka Mawardi alias Anto alias Manja yang merupakan juragan barang bekas ( butut ) ini sempat buron selama satu bulan, namun kami berhasil membekuknya ditempat usahanya di Lau dendang Percut Sei Tuan Medan pada Senin (25/09/2017) sekira pukul 11.30 wib, dan untuk satu tersangka lainnya hingga kini masih dalam pengejaran anggota Sat.Reskrim Polsek Prapat Janji, dan terhadap keberadaan tersangka tersebut sudah dapat kami deteksi," urainya.Pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh empat tersangka tersebut dilakukan pada Rabu 16 Agustus 2017 sekira pukul 22.00 wib, namun dapat diketahui okeh warga masyarakat setempat, dan terhadap dua tersangka diantaranya Bambang dan Dwi sempat dimassakan oleh warga sebelum kami sampai ditempat kejadian.Terhadap BAP tersangka Bambang dan Dwi sudah siap pemberkasan ( P.21) dan kini tinggal menunggu tahap dua untuk penyerahan tersangka ke JPU.Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 53 yi pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e, dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara."Tiga tersangka sudah diamankan, tinggal satu tersangka lagi masih dalam pengerjaran, dan terhadap barang bukti diantaranya satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam BK. 9073 CG dan barang hasil jarahannya juga sudah diamankan di Mapolsek Prapat janji, tersangka ini datang dari Medan dengan menyewa mobil pick up tersebut,"pungkasnya (mtc/ben)