MATATELINGA, Medan: Syarat minimun jumlah dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Sumut yang telah diputuskan secara resmi KPU Sumut berpotensi berubah. Pasalnya, terjadi kesalahan dalam menjumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dari 33 kabupaten/kota di Sumut. Kesalahan itu terjadi dalam pengambilan data DPT terakhir di Kabupaten Asahan hingga terjadi selisih yakni 4.972."Ini merupakan temuan dari Bawaslu Sumut. Secara internal sudah kita bahas dan Bawaslu Sumut telah sampai pada kesimpulan untuk mengeluarkan rekomendasi agar KPU Sumut memperhatikan kembali keputusan soal jumlah minimal dukungan calon perseorangan," ujar komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri, Selasa (26/9) di Medan.Data dan keterangan yang berhasil dihimpun menunjukkan, pada 10 September 2017 lalu KPU Sumut telah menetapkan jumlah dukungan minimal calon perseorangan sebanyak 764.571 jiwa. Jumlah ini merupakan 7,5 persen dari total DPT terakhir dari 33 kabuapten/kota di Sumut yang berdasarkan hasil penghimpunan KPU Sumut sebanyak 10.194.268. KPU Sumut pun telah menuangkan hasil rapat pleno ini ke dalam Keputusan KPU Prov Sumatera Utara No 96/HK.03.1-Kpt/12/Prov/IX/2017 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.Persoalan pun terjadi karena ternyata terdapat kesalahan data DPT terakhir di Kabupaten Asahan. Pada Lampiran Keputusan KPU Sumut No 96/HK.03.1-Kpt/12/Prov/IX/2017 itu dituliskan DPT Kabupaten Asahan tahun 2015 berjumlah 506.595, sedangkan pada BA KPU Asahan No. 120/BA/XI/2015 ditetapkan DPT 511.567. Ditemukan perbedaan berjumlah 4. 972."Dengan adanya selisih ini, tentu akan berpengaruh pada total DPT yang ditetapkan KPU Sumut yang pada akhirnya akan berpengaruh pada syarat jumlah minimal dukungan calon perseorangan," ungkap Aulia yang merupakan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut ini.Temuan ini, lanjut Aulia, mungkin akibat human error hingga terjadi kesalahan dalam meng-input data, bukan karena ketidakcermatan. Pada prinsipnya, temuan ini disampaikan bukan untuk menunjukkan kesalahan siapa pun, namun untuk memberikan kualitas bagi pelaksanaan Pilkada Sumut juga keadilan bagi bakal calon perseorangan.Saat dikonfirmasi wartawan, Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengaku belum mendapat kabar soal rekomendasi dari Bawaslu Sumut soal jumlah dukungan minimal calon perseorangan ini. Dia mengatakan, hanya menunggu rekomendasi yang akan diberikan Bawaslu Sumut serta petunjuk dari KPU RI.Berbeda dengan Yulhasni, yang juga merupakah salah seorang komisioner KPU Sumut. Dia mengakui, KPU RI telah menerima laporan dari Bawaslu RI soal jumlah minimal dukungan calon perseorangan ini."Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, juga telah meminta kepada KPU Sumut untuk melakukan cek ulang DPT terakhir kabupaten/kota di Sumut," aku Yulhasni seraya menambahkan, saat cek ulang DPT itu dilakukan dia sedang bertugas di luar kota.Soal berubah atau tidaknya jumlah dukungan minimal calon perseorangan yang telah diputuskan KPU Sumut, Yulhasni mengatakan itu bisa saja terjadi. "KPU Sumut bisa mengubah keputusan itu jika ada rekomendasi dari Bawaslu Sumut," tandasnya. (mtc)