Matatelinga - Medan, Setelah dilakukan pemeriksaan,petugas menyita barang bukti upal pecahan Rp 100 Ribu berjumlah Rp 1,4 Juta dari tangan ketiga tersangka.Ketika tersangka yakni Budi (48), Gambo (34) keduanya warga Simalingkar B, serta Jairus (35) warga Jalan Pintu Air IV, terpaksa diberikan timah panas,karena ketika dilakukan pengembangan memberikan perlawanan.Kapolsek Medan Sunggal Kompol Eko Hartanto, Senin, (3/1/2014)sore. mengatakan, Ketika dilakukan penangkapan ditemukan uang palsu (upal) oleh sindikat pencuri mobil yang ditangkap Jalan Pintu Air IV Lorong X Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.Setelah dilakukan menjalani pemeriksaan ketiga tersangka dimasukkan kedalam terali besi Polsek sunggal.(Adm)