Matatelinga - Medan, Gubernur Sumatera Utara HGatot Pujo Nugroho, ST, M.Si mengharapkan kepada Bupati/walikota seSumatera Utara agar segera membentuk dan memfasilitasi pembentukan KomisInformasi di daerahnya masing-masing. Hal itu disampaikannya saat melantikPengganti Antar Waktu Anggota Komis Informasi Provinsi Sumatera Utara periode2012-2016 di Kantor Gubsu, Senin (3/2/2014).“Kehadiran Komisi Informasimenjadi satu lembaga resmi dapat meringankan tugas Pemerintah Provinsi maupunkabupaten/kota lainnya,” ujar Gubsu di sela-sela acaraa Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota Ramdeswati Pohan sebagai anggota Komisi InformasiProvinsi Sumut mengganti Alm Drs M Natsir Isfa,MM yang meninggal dunia pada 29Januari lalu.Gubsu menjelaskan sesuai dengan Pasal27 ayat 4 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa kewenangan KomisiInformasi Kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkutBadan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan. Disamping itu, sebagaimitra kerja komisi informasi provinsi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telahmenunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkatPemerintah Sumatera Utara dan PPID Pembantu yang ada di masing-masing SKPD yangbertanggungjawab di bidang Penyimpanan, Pendokumentasi, Penyediaan danPelayanan Informasi Publik.Lebih jauh lagi, Gubsu jugamengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan mandat yang ditetapkandalam Pasal 28 F Undng-undang dasar 1945. “Dibanyak forum saya juga sampaikankepada para Kepala SKPD agar jangan takut dan jangan menghindari media,” ujarGubsu.Dalam kesempatan itu, Gubsu juga mengungkapkanharapannya kepada Bupati/walikota untk segera menunjuk PPID kabupaten/kota danPPID pembantu yang ada di masing-masing SKPD agar pelayanan informasi kepadapemohon informasi dapat berjalan dengan baik.Sementara itu, pengambilasumpah/janji dan pelantikan Ramdeswati Pohan merupakan tindaklanjut dariterbitnya Keputusan Gubsu nomor 188.44/KPTS/2014 tanggal 08 Januari 2014tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Komisi Informasi Provisi Sumut Periode2012-2016. Keputusan itu sesuai dengan amanat Pasal 34 ayat 5 Undang-undangNomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pengganti Antar Waktu diambildari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutam yang telahdilaksanakan sebagai dasar pengangkatan anggota Komisi Informasi pada periodedimaksud.(Adm)