Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Prosedur Penerimaan Tamu di Pemkab Batubara Dinilai Untuk Tutupi Kebobrokan

Prosedur Penerimaan Tamu di Pemkab Batubara Dinilai Untuk Tutupi Kebobrokan

- Senin, 02 Oktober 2017 13:00 WIB
mtc/khas
Terkait surat edaran Plt Bupati Batubara tentang syarat menerima tamu bagi pejabat tingkat SKPD yang di terbitkan dengan No. 019.3/6087 pada tanggal 25 September 2017 atas menindak lanjuti Kutipan Lisan Kemendagri sewaktu penyerahan SK Plt Bupati Batubara
MATATELINGA, Batubara : Terkait surat edaran Plt Bupati Batubara tentang syarat menerima tamu bagi pejabat tingkat SKPD yang di terbitkan dengan No. 019.3/6087 pada tanggal 25 September 2017 atas menindak lanjuti Kutipan Lisan Kemendagri sewaktu penyerahan SK Plt Bupati Batubara di Aula Martabe kantor Gubernur Sumatera Utara,Camat Tg Tiram Junaidi S. pdi ketika di Konfirmasi Matatelinga mengatakan hal yang sama, namun hal ini di duga menjadi alasan untuk menghindari pertanyaan wartawan terkait pengawasan,pembinaan Monev penyelenggaraan pemerintahan desa yang di duga bermasalah.      Ketika di konfirmasi Matatelinga,Camat Junaidi S. Pdi mengatakan saat berada di depan pintu ruangan nya (2/10/2017) barang dan alat elektronik, Hape mesti tinggal di luar " Kalau mau bertamu, barang elektronik, Hape, tas mesti di tinggal kan di luar, titip sama petugas yang berada di luar ". Ungkap nya        Sebelum nya, Plt Bupati Batubara H. RM Harry Nugroho menerbitkan surat edaran bagi syarat menerima tamu untuk berkunjung di SKPD Batubara,namun dasar hukum syarat menerima tamu dengan wartawan yang ingin wawancara/Konfirmasi yang di nilai sebagian kalangan aktivis, Pers terkait larangan/syarat bertamu masih belum jelas payung hukum nya.       Melalui Kordinator Insan Pers Kab. Batubara Khairil Aswad menegaskan Plt Bupati Batubara,bahwa perlu memperjelas secara  spesifik larangan atau syarat bagi tamu yang di maksud dengan tujuan berkunjung.       " Hal itu sah-sah saja, namun lebih di perhatikan pada kebutuhan dan kepentingan oknum yang berkunjung/bertamu,ada yang bawa masalah, ada yang bawa rejeki, ada yang cek and balance,dan ada juga membawa informasi.Nah,jangan sampai ada indikasi Diskriminatif terhadap keperluan masyarakat, apa lagi terkait penyelenggaraan pemerintahan Batubara yang ter Integritas, Akuntable dan Transfaransi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Batubara yang Clear and Clean ". Pungkas nya       Sementara di ketahui awak media hanya punya alat kerja elektronik,Hape sebagai alat kerja yang menjadi bahagian perangkat kerja wartawan.jika wartawan ingin konfirmasi kepada salah satu pejabat di Batubara dan tidak miliki  alat kerja, bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan regulasi pemerintah,terlebih pelaksanaan UU Tentang Informasi publik.  (Mtc/Khas)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kejagung Diminta Tangani Skandal Dugaan Suap di Pemkab Batubara

Berita Sumut

Polsek Indrapura Amankan ODGJ Pelempar Kaca Stealing Milik Pedagang

Berita Sumut

Sosok Birokrat Sejati 'Bertangan Dingin' Mampu Berkolaborasi Mendukung Terwujud Pembangunan Sergai

Berita Sumut

Pemkab Batu Bara Terus Berkomitmen Tekan Angka Stunting

Berita Sumut

Hadiri HUT ke-67 Kodim 0208/AS, Bupati Zahir: Mari Perkuat Sinergitas

Berita Sumut

Tingkatkan Sinergitas Pemkab Batu Bara Gelar Laga Persabahatan bersama Polres Batu Bara