MATATELINGA, Medan: Mantan Kepala Dinas Pekerja Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Serdangbedagai, Darwin Sitepu mantan Bendahara Dinas PU Bina Marga Serdangbedagai, Samsir Muhammad Nasution dituntut masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11 miliar. Perbuatan keduanya dinilai rugikan negara Rp 3.370 miliar. "Terdakwa dinilai bersalah Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah denganUU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU Benhard dalam nota tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Nazzar Efriandi di Ruang Cakra II PN Medan, Senin (2/10/2017).Dalam nota tuntutannya, JPU Benhard SH juga meminta agar kedua Terdakwa dituntut masing-masing membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya juga oleh JPU dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. "Darwin Sitepu dibebankan membayar UP senilai Rp 3 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka pidana penjara selama empat tahun. Sedangka Samsir membayar UP senilai Rp 348 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka pidana penjara selama tiga tahun," sebut Jaksa Benhard. Usai pembacaan tuntutan itu, kedua terdakwa kemudian mengajukan pledoi untuk dibacakan pada persidangan selanjutnya yang akan digelar Senin (9/10/2017) mendatang.Sementara Penasihat Hukum Darwin Sitepu, Guntur Rambe mengaku keberatan bila kliennya harus dihukum selama 6 tahun penjara dan diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.Keberatan itu didasari, setelah menyebut kliennya Darwin Sitepu tidak pernah menikmati uang negara seperti yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seirampah, Senin (2/10/2017)."Uang pengganti dan hukuman terlalu berat. Padahal dia tidak ada menikmati. Gimana cara bayarnya itu," sebut Guntur usai persidangan.Guntur menyebutkan kasus ini bermula ketika Darwin yang baru menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerja Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Serdangbedagai di semester terakhir 2013 justru membayar utang untuk anggaran tahun 2012."Seharusnya itu tidak boleh. Itu yang membuat dia terseret hukum," ungkapnya.Ia juga menyebutkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Choirul Hatami seharusnya turut diseret ke meja hijau dalam perkara ini karena diketahui turut menikmati uang negara. (mtc/fae)