Syarat Pendaftaran Pemilu 2019, Parpol di Sidimpuan Wajib Mempunyai 228 Anggota

- Senin, 02 Oktober 2017 19:21 WIB
mtc/dra
Jelang pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan sosialisikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta
MATATELINGA, Tapsel: Jelang pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan sosialisikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD di Hotel Sitamiang, Jalan SM Raja, Senin (2/10/2017) siang.Kepada wartawan, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Arbanur Rasyid mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan pihaknya jelang pendaftaran parpol ke KPU mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017. Dimana, dalam  sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya tersebut ada calon baru yang akan ikut dalam pesta akbar 5 tahunan tersebut."Dalam sosialisasi tadi, selain peserta pemilu sosialisasi ini juga dihadiri peserta yang akan ikut pemilu seperti, Perindo dan Partai Serikat," ungkapnya.Lebih lanjut, Rasyid mengatakan, dalam sosialisasi tersebut setiap parpol yang akan melakukan pendaftaran diwajibkan memiliki anggota minimal 228 jiwa. Pasalnya, dari Surat Keputusan (SK) KPU RI yang diterima pihaknya, jumalh penduduk di Kota Padangsidimpuan sebanyak 288.429 jiwa"Dalam hal ini, setiap partai politik yang melakukan pendaftaran diwajibkan memiliki anggota seperseribu jumlah penduduk. Artinya, di Kota Padangsidimpuan ini setiap partai politik wajib memiliki anggota minimal 288 jiwa," ungkapnya.Kemudian, tambah Rasyid, setelah syarat pertama tersebut diajukan partai politik, KPU pun kemudian melakukan verifikasi administrasi."Usai verifikasi administrasi tersebut, kita pun selanjutnya melakukan verifikasi faktual. Setelah itu, kita juga tadi mensosialisasikan tata cara menginput sistem informasi partai politik," tungkasnya.Rasyid menambahkan, jika seandainya dalam verifikasi tersebut pihaknya menemukan adanya anggota partai politik yang masih dibawah umur, pihaknya memberikan peluang kepada parpol tersebut untuk dilakukan penggantian. Namun, dirinya belum mengetahui kapan jadwal tersebut akan dilakukan."Jika nanti dalam verifikasi faktual kita temukan itu (yang belum cukup umur), kita akan meminta kepada parpol tersebut untuk melakukan penggantian," ujarnya. (mtc/dra)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Makmur Marpaung Pimpin Perindo Sumut, Fokus Benahi Struktur DPD dan Tingkatkan Kursi DPRD

Berita Sumut

Wali Kota Medan Buka Gemes 2026 Lewat Petikan Gambus Melayu

Berita Sumut

'Api Membara', Satu Meninggal Dunia dan Lima Mengalami Luka Bakar

Berita Sumut

DKPP Berhentikan Adi Susanto Sebagai Ketua KPU Labuhanbatu Utara

Berita Sumut

Kenapa KPU Tak Bisa Ijazah Capres-Cawapres Diakses ke Publik...?

Berita Sumut

Audiensi KPU Pematangsiantar Bersama Wesly Bahas Pendidikan Politik dan Hibah Kantor