MATATELINGA, Medan: Aktor ternama di Malaysia, Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy (38) dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/10/2017). Dia dinilai terbukti bersalah menyimpan narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram di dalam anusnya."Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy hukum selama 14 tahun penjara," sebut JPU, Maria F Tarigan dihadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo di ruang utama di PN Medan.Selain hukum penjara, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu, mewajibkan terdakwa yang saat ini, berprofesi Disc Jockey (DJ) untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara."Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia. Hal yang meringkan terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya serta menyesali kesalahannya," ucap JPU.Usai mendengari surat tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi), yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya, pekan depan."Saya mengajukan pembelaan pak hakim," ucap Benjy kepada majelis hakim.Diketahui, terdakwa Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec, setelah tiba dari Bandara Kualanamu, Selasa malam, 18 April 2017, lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh tubuhnya, Benjy menyimpan sabu seberat 4,5 gram didalam anus atau duburnya.Dari Kuala Lumpur, Malyasia, aktor ternama itu, menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322 tujuan Bandara Kualanamu. Untuk diketahui, Benjy juga merupakan anak dari seorang artis ternama di Malaysia.Ironisnya, terdakwa masih terjerat kasus narkoba di negaranya. Dimana, terdakwa pernah tersangkut kasus narkotika di Malaysia sebanyak 4 kali pada sekitar tahun 2015. Salah satu kasus narkobanya, ia terancam hukuman mati. Karena, memproduksi sabu di Malaysia. (mtc/fae)