MATATELINGA, Medan: Meski sudah berstatus sebagai terpidana mati, Togiman alias Toge wargabinaan Lapas Tanjung Gusta ini ternyata tidak juga kapok. Dia malah kembali mengulangi perbuatannya sebagai pengendali peredaran narkoba dari balik jeruji. Kamis (5/10/2017) dia kembali menjalani sidang perdananya dalam kasus peredaran 25 kg sabu.Dia tidak sendirian, dalam persidangan ini juga dihadirkan terdakwa lainnya yang merupakan jaringan Togiman yaitu Thomson Hutabarat (terpidana narkotika), Wagimun, Abdul Manaf dan Sugiharto yang memiliki peran memasok 25 Kg sabu asal Malaysia tersebut. Keseluruhannya ditangkap oleh petugas BNN pada Minggu 14 Mei 2017."Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi T, di Ruang Cakra III PN Medan."Awalnya petugas BNN menangkap Sugiharto dan Wagimun di Jalan Gatot Subroto untuk menjemput sabu yang disimpan di mobil pick-up L300 BK 9615 CM sekitar jam 8 pagi. Namun, baru bergerak 3 meter mengendarai mobil tersebut kedua terdakwa langsung diberhentikan petugas BNN," imbuh Dewi.Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 25 Kg sabu yang terbungkus plastik teh Tiongkok dan tersimpan di dalam kotak fiber pendingin ikan warna biru."Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan petugas BNN kembali menciduk Abdul Manaf dari sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sei Bilah. Setelah itu, berdasarkan keterangan pelaku yang berhasil ditangkap maka petugas kemudian menuju Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan untuk menjemput Togiman alias Toge dan Wagimun yang diketahui sebagai pengendali dalam perkara ini," sebut Jaksa.Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis mendatang untuk agenda mendengar keterangan saksi. (mtc/fae)