MATATELINGA, Batubara: Mandeg nya pelaksanaan penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Direktorat Rumah Swadaya, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Kab. Batubara terhitung mulai bulan Februari 2017 semasa perekrutan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sehingga kini sudah berbulan-bulan tak kunjung terealisasi atas kegiatan program Bedah Rumah yang menjadi harapan warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terutama bagi target penerima BSPS di Kec. Tg Tiram terus menuai kecaman. Hal itu di duga jadi ajang "jual-beli" pejabat lintas sektor Instansi Kabupaten,mulai dari perekrutan tenaga pendamping, tenaga teknis Ditjen SNVT Penyediaan Perumahan di tingkat Kab.Batubara sudah tercium aroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN),pasal nya bukan rahasia lagi dan santer di bicara kan terkait pungutan bagi penerima BSPS warga MBR sebesar rp.200.000 /KK, dan pemotongan sebesar 15% dari anggaran setiap penerima BSPS untuk kegiatan amal di luar program BSPS. Menurut UU dan peraturan pasal 21 angka (1) Permen PUPR No. 39/PRT/M/2015 tentang dana BSPS yang di salurkan melalui rekening penerima bantuan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Rumah Swadaya ( PPK-BRS) dengan ketentuan program bedah rumah di bagi dua kriteria yakni Peningkatan Kualitas (PK) maksimum sebesar rp. 15 juta, dan Pembangunan Baru (PB) Maksimal 30 juta. Namun realisasi kegiatan BSPS Kab. Batubara khusus nya Kec. Tg Tiram di ketahui di antara Lima desa yakni,desa Sentang 33 KK, desa Bandar Sono 36 KK, Pematang Rambai 69 KK, Bagan Baru 53 KK, Bagan Dalam 56 KK yang berjumlah 247 KK di bagi 3 klasifikasi bantuan seperti rusak ringan rp.7,5 juta, rusak sedang rp.10 juta, rusak berat rp.15 juta. Sungguh miris, ketika di jaman ini masih ada oknum pejabat/pendamping yang mementingkan diri sendiri, tanpa mau sedikit pun melihat nasib anak bangsa yang terpuruk dalam masalah ekonomi,sosial,terutama masyarakat yang masih hidup di bawah garis kemiskinan, dan hal itu dinilai bertentangan dengan gagasan semangat Hari Perumahan Nasional (HARPERNAS) yang diperingati setiap tanggal 25 Agustus. Menurut Aktivis Aliansi Masyarakat Batubara (AMB) M. Syukur mengatakan kepada Matatelinga (7/10/2017) terkait penanganan Program BSPS bagi MBR Kec. Tg Tiram " Sungguh miris jaman ini,masih ada oknum pejabat yang doyan menyantap hak orang miskin dan ini kita temukan di desa Bagan Baru atas nama ketua kelompok Poniran yang di pungut biaya gambar, RAB sebesar rp. 200.000/KK,kata nya bukan hanya sekali,ada lagi potongan 15% untuk kegiatan amal di luar program BSPS hingga pengutipan biaya Administrasi ". Papar nya Lanjut nya, " Saat ini dari beberapa warga MBR masih berkutat dalam masalah pengurusan berkas perlengkapan, seperti penyiapan buku rekening yang tak kunjung selesai, malahan warga MBR yang belum memilki buku rekening di suruh buat sendiri di salah satu cabang bank BTN Tebing Tinggi oleh tim teknis Kabupaten,ya logika aja lah, masakan warga kurang mampu di suruh buat sendiri, yang benar aja lah ".Tandas nya kesal Di singgung soal penanganan program BSPS terkait pelaksanaan TFL dan Korfas yang terindikasi "jual-beli" semasa rekrutmen, pelaksanaan terselubung M. Syukur mengatakan " Kita akan tindak lanjuti persoalan ini ke ranah hukum, dan melaporkan oknum yang melakukan pungutan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),agar ke depan tidak ada lagi oknum nakal yang suka menyantap hak warga miskin ". Ucap nya.(Mtc/Khas)