MATATELINGA, Asahan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan penahanan terhadap Sekda Kabupaten Asahan Sofyan MM, Senin (9/10/2017). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugan korupsi kegiatan MTQ ke 35 tahun 2015. Selain dia, penyidik Pidsus Kejari Asahan juga menahan mantan Kabag sosial Darwin Pane yang juga terlibat dalam kasus yang sama."Keduanya sudah berstatus tersangka setahun yang lalu. Keduanya, kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kasi intelejen Kejari Asahan Boby Hariyanto Halomoan Sirait,SH,MH.Boby mengatakan selama ini kesan yang didapat oleh masyarakat bahwa penanganan perkara tersebut sudah dihentikan, namun sejatinya kami masih melakukan pendalaman terkait tersebut.Dalam kasus ini, Sekdakab Asahan Sofyan menjabat sebagai ketua sedangkan Darwin sebagai Sekretaris."Kerugian negara akibat dari perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp.487 juta dari dana yang dianggarkan sebanyak Rp.9 milyar," pungkasnya.Pantauan Matatelinga.com Senin (09/10/2017) sejak pukul 11.30 wib di Kejaksaan Negeri Asahan terkesan seperti tidak terjadi peristiwa besar, namun ternyata dilantai dua gedung tersebut dua pejabat Asahan yang sudah berstatus tersangka sejak setahun lalu sudah menjalani pemeriksaan tahap dua dan beberapa saat kemudian jaksa melakukan penahanan. (mtc/ben)