MATATELINGA, Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat ini, akan memanggil dua mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Pirngadi Medan untuk bersaksi dipersidangan pada kasus korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Pirngadi Medan Tahun Anggaran (TA) 2012.Kedua mantan orang nomor satu di rumah sakit milik Pemko Medan itu, adalah Dewi Fauziah Syahnan dan Amran Lubis. Keduanya bersaksi untuk terdakwa Mantan Wakil Direktur (Wadir) Bidang Administrasi RSUD dr Pirngadi Medan, M Yasin Sidabutar dan mantan Kasubbag, Sukartik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)."Bakalan kita panggil sebagai saksi di PN Medan dari Mantan Dirut Pirngadi Medan, Dewi dan Amran Lubis," ucap JPU, Netty Silaen kepada wartawan di PN Medan, Senin (9/10) sore.Kehadiran kedua saksi ini, untuk memberikan keterangan terkait korupsi tersebut. Karena, kedua manta Dirut itu, dipastikan mengetahui dari proses penganggaran hingga pelaksanaan kontrak kerja atas pengadaan alkes di rumah sakit tersebut."Kita sudah jadwalkan, kalau nanti mau hadir kita kabari lagi. Sabar dulu ya," ucap Jaksa wanita dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu.Ironisnya, dari dua saksi itu, salah satunya, yakni Arman Lubis sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan. Namun, hingga saat ini berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke JPU untuk diadili."Kalau itu (Amran Lubis) silakan tanya sama Polres lah, kenapa belum dilimpahkan berkas perkaranya," jelas Netty.(mtc)