Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Temukan Trenggiling Sakit, Anggota Polres Tobasa Ini Langsung Serahkan ke BKSDA

Temukan Trenggiling Sakit, Anggota Polres Tobasa Ini Langsung Serahkan ke BKSDA

- Selasa, 10 Oktober 2017 12:45 WIB
Mtc/pintor
Aiptu Marlen Sitanggang anggota Polres Tobasa yang bertugas di Polsek Balige, menyerahkan langsung satu ekor trenggiling yang masih hidup kepada BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatera Utara pada Selasa 10/10/17 di Balige.
MATATELINGA, Tobasa: Aiptu  Marlen Sitanggang anggota  Polres Tobasa yang bertugas di Polsek Balige, menyerahkan langsung satu ekor trenggiling yang masih hidup kepada BKSDA (Balai Konservasi Sumber  Daya Alam) Sumatera Utara pada Selasa 10/10/17 di Balige.Penyerahan binatang langka yang dilindungi ini di apresiasi oleh Kepala UPT KPHL IV Balige Leonardo Sitorus S.Hut. Sehari sebelumnya, anggota Polsek Balige ini datang ke kantor UPT KPHL IV Balige untuk melaporkan temuannya. Beliau mengamankan seekor  trenggiling di tengah jalan sehabis pulang kerja. Beliau mengatakan bahwa binatang ini berjalan tertatih-tatih dan melintas di jalan umum. Beliau mengamankan binatang ini karena dikwatirkan akan diambil orang untuk diperjual belikan atau dimakan."Saya mengamankan binatang langka ini karena takut diambil orang untuk dimakan atau diperjual belikan. Makanya saya mengamankan untuk diserahkan kepada KPHL". ungkap Marlen Sitanggang. Leo Sitorus lantas menghubungi BKSDA Sumatera Utara dan saat itu juga   berjanji akan datang untuk mengamankan binatang yang langka dan dilindungi tersebut.Berat Trenggiling jantan ini memiliki bobot sebesar 2 kg dengan keadaan masih sehat dan tidak terdapat luka dalam tubuhnya. Semut merupakan makanan seharian binatang ini.Menurut undang-undang bahwa Trenggiling ini merupakan binatang yang dilindungi  berdasarkan undang-undang No. 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat (2) butir a yang berbunyi: Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.Sedangkan sanksi bagi yang melanggar akan dikenakan pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak                            Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pasal 40 ayat (2).Leo Sitorus mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Marlen Sitanggang. "Walaupun harus membongkar dasboard mobil milik Marlen, beliau tidak mempersoalkannya. Jadi ini salah satu yang patut diapresiasi dan ditiru oleh masyarakat agar kelestarian binatang langka bisa dijaga" tegas Leo Sitorus.Beliau juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada KPH IV Wilayah Balige jika menemukan binatang-binatang langka.Sebelumnya, KPH IV melalui Leo Sitorus juga pernah menerima kambing hutan yang diserahkan masyarakat untuk diberikan kepada BKSDA Sumatera Utara. (mtc/pintor)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hakim PN Kisaran Beri Putusan 9 Tahun Ditingkat Banding Alfi Hariadi Siregar Dapat Korting Menjadi 7 Tahun

Berita Sumut

"Alfi Hariadi Siregar" Diganjar Putusan Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Berita Sumut

Praktisi Hukum Chairul Abdi "Terdakwa Alfi Memiliki Peran Besar Dalam Perkara Sisik Trenggiling"

Berita Sumut

Perkara Trenggiling Semakin Menggigit, "Terdakwa Tolak Semua Kesaksian Saksi"

Berita Sumut

Alfi Jalani Persidangan Pertama Di PN Kisaran Dalam Perkara Sisik Trenggiling

Berita Sumut

Perkara Sisik Trenggiling", Akhirnya Oknum Polisi Polres Asahan Ditahan Kejaksaan