MATATELINGA, Medan: Dinilai kerap membahayakan pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut bakal menutup 227 perlintasan tidak resmi/liar yang ada di Sumatera Utara. Perlintasan liar ini juga dinilai menjadi salah satu penyumbang tingginya angka kecelakaan. "Jadi ada 227 perlintasan ilegal yang ada di wilayah kita. Dalam Pasal 94 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup," kata Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumatera Utara M Ilud Siregar, Selasa (10/10/2017).Ilud mengatakan dari jumlah itu, sudah 12 perlintasan liar yang ditutup diantaranya berada di Binjai, Deliserdang, dan Rantauprapat. Dalam waktu dekat ada 15 perlintasan ilegal lagi yang akan ditutup secara bertahap."Kita lakukan penutupan bertahap. Karena dari data yang ada dari Januari sampai dengan September 2017 sudah 80 kali terjadi kecelakaan di pintu perlintasan. Sejauh ini tidak ada kendala. Kita kerjasama dengan Pemda setempat untuk penutupan perlintasan ilegal ini," terangnya.Dia menambahkan penutupan perlintasan tidak resmi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 94 UU 23 tahun 2017."Penyebab terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan dan ruang manfaat jalur kereta api disebabkan pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan antara lain dengan membuka perlintasan tidak resmi/liar, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati serta adanya hewan ternak peliharaan yang tidak di jaga oleh pemiliknya," pungkasnya. (mtc/fae)