MATATELINGA, Tobasa: Sidang perdata perkara tanah Lumban Tor kecamatan Silaen dilanjutkan kembali pada Selasa (10/10/2017) dengan menghadirkan saksi dari pihak penggugat. Penggugat menghadirkan saksi Salmon Aruan yang masih ada hubungan keluarga dari Junjungan Panjaitan sebagai pemilik sertifikat hak milik. Salmon yang dihadirkan dalam persidangan kali ini mendengarkan keterangannya soal batas-batas tanah dan jalan umum yang sekarang sudah di pergunakan masyarakat sekitar. Saksi juga menerangkan proses jual beli tanah dan proses pembuatan sertifikat tanah. Beliau juga menerangkan jika beliau ikut menyaksikan dan melakukan proses pengukuran dan pematokan tanah. Sidang kali ini tergolong singkat dengan hanya mendengarkan keterangan satu orang saksi saja. Proses persidangan ini berjalan lancar dan pertanyaan dari pengacara tergugat tidak begitu banyak. Tergugat juga hanya melontarkan beberapa pertanyaan saja. Sidang kembali akan dilanjutkan minggu depan tanggal 17/10/2017 dengan menghadirkan keterangan saksi dari tergugat. Sebelum sidang ditutup, pengacara dari kedua belah pihak meminta majelis hakim agar jam persidangan dibuat sesuai jadwal. Namun hakim memutuskan jam sidang diatas jam 5 sore karena alasan banyak sidang yang akan masih dilaksanakan. (Mtc/Pintor)