MATATELINGA, Medan: Kurun waktu sebulan (September 2017), Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 4 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) dari 4 lokasi berbeda. Keempat lokasi itu yakni, Hotel Grand Sakura Jalan H.M. Yamin Medan, Hotel Emerald Garden Jalan K.L. Yos Sudarso Medan, Hotel Pardede Jalan Juanda Medan dan Hotel Danau Toba Jalan Imam Bonjol."Sedangkan empat tersangka yang diamankan berinisial SDGK, SS, PH dan H. Mereka ini merupakan pelaku penjual wanita kepada para pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriyansah, Rabu (11/10/2017). Febri mengatakan para tersangka mendapat keuntungan dari setiap transaksi penjualan wanita yang menjadi korban ke para pria hidung belang. "Saat penangkapan umumnya dari masing masing pelaku berhasil disita barang bukti berupa hape, kondom berbagai merk dan uang tunai dengan total sebesar Rp 5,4 juta diduga sebagai uang transaksi," urainya. Terhadap para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 10 UU RI no. 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHPidana. (MTC/amr)