MATATELINGA, Medan: Tiga terdakwa kasus korupsi Alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Kumpulan Pane Tebingtinggi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/10) sore.Ketiga terdakwa adalah Sekretaris RSUD Kumpulan Pane, Darwin Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV Arkah Mandiri, M Yasin dan Efendi Sugara selaku pemilik CV Arkah Mandiri.Dalam nota tuntutan JPU, Kanin menyebutkan untuk terdakwa Darwin Lubis dan Efendi Sugara masing-masing dituntut 2 tahun penjara dan wajib untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan."Sedangkan, M Yasin dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Kanin di ruang Cakra V di Pengadilan Negeri (PN) Medan.Ketiga terdakwa terbukti salah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan Oxygen Central RSUD Kumpulan Pane Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 1,2 miliar. Untuk kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 228 juta. "Hal yang memberatkan ketiga terdakwa, tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas korupsi," sebut Jaksa dari Kejari Tebingtinggi.Atas perbuatannya, tiga terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Usai mendengari surat tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, pekan depan.Diketahui, penetapan tersangka terhadap tiga terdakwa dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebingtinggi, sejak 4 Oktober 2016, lalu. Kemudian, pada Juni 2017, ketiga terdakwa dilakukan penahanan.Ketiga terdakwa menjalani proses hukum atas kasus korupsi Oxygen Central sebanyak 100 unit bersumber dari APBD Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 1,2 miliar.(mtc/fae)