Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tanpa SIMB, 16 Unit Bangunan di Medan Sunggal Dibongkar

Tanpa SIMB, 16 Unit Bangunan di Medan Sunggal Dibongkar

Admin - Selasa, 04 Februari 2014 17:49 WIB
Matatelinga - Medan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar  bangunan bermasalah di dua lokasi berbeda di Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (4/2/2014). Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang dibangun di dua lokasi berbeda tersebut terbukti  tanpa dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).Pembongkaran pertama dilakukan terhadap 14 unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Amal Gg Horas, kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Menurut Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Drs Ali Tohar MSi, bangunan yang dibongkar di tempat berjumlah 14 unit."Di bagian depan dibangun 5 unit beringkat, sedangkan 9 unit lagi dibangun di bagian belakang tanpa tingkat. Keseluruhan bangunan yang dibangun ini  terbukti tidak dilengkapi SIMB, sehingga melanggar Perda No.5 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Karena itulah kita hari ini datang untuk melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.Sebelum melakukan pembonmgkaran, Ali Tohar pun mengaku telah mengingatkan pemilik bangunan atas pelanggaran yang telah dilakukannya dengan memberikan surat peringatan tiga kali. Berhubung surat peringatan tidak ditanggapi pemilik bangunan, maka diputuskan  dilakukan pembongkaran.Saat tiba tiba di lokasi untuk melakukan pembongkaran, pemilik pembangunan tidak berada di tempat.  Meski demikian tidak menyurutkan tim untuk melakukan pembongkaran, sebab surat pemeritahuan telah disampaikan lebih dahulu. Selanjutnya Ali Tohar memerintahkan anggotan membongkar dinding  bagian depan sampai hancur.Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar pun menyetakan bangunan dalam kondisi stanvast. Artinya, seluruh proses pembangunan sejak pembongkaran dilakukan harus dihentikan. “Pembangunan baru dapat dilanjutkan kembali apabila pemilik bangunan telah memiliki SIMB. Jadi kita akan turunkan tim untuk terus melakukan pengawasan. Jika ini dilanggar, kita pasti datang untuk melakukan pembongkaran kembali,” tegasnya.Setelah  itu berselang 15 meter dari lokasi pembongkaran pertama, Dinas TRTB juga membongkar 1 unit bangunan rumah tempat tinggal. Motifnya sama, bangunan dibangun tanpa dilengkapi SIMB sehingga harus dibongkar. Ketika tim membongkar dinding bagian depan, pemilik bangunan datang dan minta pembongkaran dihentikan.Namun permintaannya tidak ditanggapi, tim terus melanjutkan pembongkaran. Khawatir kerusakan bangunan semakin parah akibat pembongkaran yang dilakukan, pemilik bangunan kemudian bermohon kepada petugas untuk menghentikan pembongkaran dan dia bersedia membuat surat pernyataan yang isinya berjanji segera mengurus SIMB.Melihat keseriusan wajah pemilik bangunan itu, Ali Tohar pun  dengan berat hati mengabulkannya. Setelah pemilik bangunan menandatangani surat pernyataan, pembongkaran pun dihentikan. Kemudian Ali Tohar minta kepada pemilik bangunan supaya menghentikan proses pembangunan. “Pembangunan dapatb dilanjutkan kembali setelah SIMB-nya keluar,” kata Ali Tohar.(Hendra/Adm)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

Berita Sumut

DPRD Medan Sorot Pencurian Arus Ribuan Rumah di Lahan Garapan

Berita Sumut

Kejari Medan Permudah Pengembalian Barang Bukti Melalui Layanan Antar Gratis ke Pemilik

Berita Sumut

Sambut HUT ke-80 Bhayangkara Polsek Medan Area Gelar Bakti Religi

Berita Sumut

Kapolrestabes Medan Nobar Kick Off Piala Dunia 2026 Bersama Personel dan Masyarakat

Berita Sumut

Kapolrestabes Medan Nobar Kick Off Piala Dunia 2026 Bersama Personel dan Masyarakat