Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Komnas PA : Kasus Cabul Kades Aek Jakkang Paluta Jalan Terus, Pelaku Diancam Hukuman Maksimal

Komnas PA : Kasus Cabul Kades Aek Jakkang Paluta Jalan Terus, Pelaku Diancam Hukuman Maksimal

- Senin, 16 Oktober 2017 10:12 WIB
mtc/net
MATATELINGA, Medan: Komnas Perlindungan Anak memastikan penyidikan kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Aek Jakkang, Padang  Lawas Utara (Paluta) berinisial HBS kepada warganya NR (15) tetap berjalan. Kepastian didapat setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polda Sumut pada Jumat (13/10/17) kemarin."Untuk memastikan bahwa kasus kejahatan seksual tidak mengenal kata "damai", Komisi Nasional Perlindungan Anak dan LPA Kabupaten Paluta memberikan apreasiasi kepada Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang telah memberikan dukungan kepada Poldasu untuk melakukan gelar kasus setelah Polres Tapsel yang semula melakukan penghentian penyidilan (SP3)," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya, Senin (16/10/2017).Demikian juga kata Arist, Komnas Perlindungan Anak selaku lembaga independen yang memberikan layanan pembelaan dan perlindungan  Anak di Indonesia, sesuai dengan hasil pertemuan dengan Kapoldasu Irjen Pol. Paulus Waterpauw dengan Komnas Perlindungan Anak dan 21 LPA Kabupaten dan Kota di Sumut sebulan lalu, bersepakat tidak ada kata "damai" terhadap kejahatan seksual anak di Sumut. "Kapoldasu sudah menyampaikan kepada seluruh Kapolres di Sumut untuk menaruh atensi khususnya kepada kasus kejahatan seksual terhadap anak. Oleh sebab itu,  saya percaya bahwa Wasisdik Poldasu demi kepentingan terbaik anak akan membuat kadus ini terang benderang dan berkeadilan",  demikian disampaikan Arist.Arist Merdeka Sirait menambahkan, untuk memberikan dukungan dari hasil gelar kasus yang dilakukan di Poldasu Jumat 13/10/17, Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Paluta segera mekakukan  kordinasi dengan Polres Tapsel, dan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat lagi dan memberi apresiasi dan dukungan kepada masyarakat  dan memastikan bahwa kasus ini jalan terus, Komnas Anak akan menemui 71 warga  masyarakat Aek Jakkang selaku pelapor dan meminta Kepala Dinas Sosial Paluta untuk segera evakuasi korban ke rumah aman (savety house)."Saya berharap masyarakat warga desa Aek Jakkang,  percayakan saja kasus ini kepada Polres Tapsel dan Poldasu",  saya yakin  bahwa Polres dan Poldasu,  demi kepentingan terbaik anak segera mengungkap tabir ini, tambah Arist."Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup yakni Visum dan saksi korban dtanpa pengakuan tersangka, HBS bida diancam dengan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara..tambahan hukuman Kastrasi juga bisa menanti HBS. Oleh sebab itu, saya minta masyarakat jangan berbuat anarkis dan percayakanlah perkara ini kepada Polisi," demikian ditambahkan Arist. (mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

4 Bocah SD di Asahan Dicabuli Guru Agama

Berita Sumut

Diduga Cabuli Ponakan, Polda Sumut Tangkap Suami Wakil Bupati Labuhanbatu

Berita Sumut

Kasus Dugaan Uak Kandung Cabuli Anak Yatim, Arist Merdeka Sirait : Saya Akan Turunkan Tim Investigasi Ke Labuhanbatu

Berita Sumut

Laporannya di SP3kan, Ibu Korban Mendatangi Polres Toba dan Ketemu Kapolres, Ini Jawabanya

Berita Sumut

Polres Labuhanbatu Tetapkan PH Tersangka Pelaku

Berita Sumut

Pemkab Samosir Terima Penghargaan dari Komnas PA