MATATELINGA, Lubuk Pakam: Kebebesan insan pers dinegeri ini (Indonesia, red) dalam mendapatkan informasi di instansi pemerintahan untuk disampaikan kepada masyarakat luas, ternyata masih mengalami hambatan. Hal tersebut dialami oleh wartawan 'matatelinga.com. Ketika matatelinga.com hendak konfirmasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang (BPN DS), terkait luas lahan (tanah) milik masyarakat yang telah bersertifikat, pihak BPN setempat menolaknya. "Maaf pak, saya sudah melaporkan ke bagian yang menangani sertifikat tanah, namun beliau menyatakan sedang sibuk dan tidak bisa diganggu, karena sedang banyak kerjaan megurus Program Nasional Agraria (Prona), jadi lain kali bapak bisa datang kembali," terang seorang staf BPN Deli Serdang kepada matatelinga.com, Senin (16/10).Dengan adanya pernyataan seorang staf tersebut, matatelinga.com mencoba berusaha untuk meminta waktu 10 menit saja kepihak bagian sertifikat tanah di BPN setempat untuk konfirmasi terkait hal tersebut, namun upaya itu tetap ditolak, dan akhirnya matatelinga.com meninggalkan kantor tersebut.Menanggapi ada hal itu, salah seorang mantan wartawan Senior di Deli Serdang, Suharno alias Gento, menyesalkan sikap yang diperlihatkan pegawai di BPN dengan menolak wartawan untuk konfirmasi. "Dalam kebebasan pers saat ini, menolak wartawan untuk konfirmasi tidak terjadi lagi, apalagi konfirmasi yang akan dilakukan oleh wartawan bersifat postif, sehingga berita yang lansir dapat memberi pengetahuan kepada masyarakat awam. Dengan kejadian ini, semoga pimpinan BPN Deli Serdang bisa memberikan tegoran kepada bawahannya, agar hal tersebut tidak terulang kembali," ujarnya mengakhiri. (mtc/Sutrisno)