MATATELINGA, Medan: Proyek pengadaan 6 unit kapal nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provinsi Sumatera Utara, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBD Sumut sebesar Rp8, 7 miliar lebih tersebut, sudah dimulai sejak dijabat mantan Kadiskanla, OK Zulkarnaen.Hal itu dikatakan Kepala Diskanla Provinsi Sumatera Utara, Zonni Waldi saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (17/10). "Saya menjabat sebagai kepala dinas sejak 15 Agustus 2014. Tetapi awal kegiatan itu sudah dimulai oleh kadis sebelumnya OK Zulkarnaen, " ujarnya dihadapan majelis hakim. Ia mengaku saat OK Zulkarnaen menjabat, dirinya sebagai Kepala UPT Kerasaan Kabupaten Simalungun. Setelah di Agustus 2014 tersebut dirinya dilantik dan dilakukan serah terima jabatan."Setelah mulai bekerja Mathius Bangun menyampaikan secara lisan tentang proyek ini, " ujarnya.Disebutkannya, jangka waktu proyek selama 160 hari yang berarti dimulai sejak Juni sampai September 2014."Setelah disampaikan KPA, saya menyarankan untuk mengerjakan proyek ini dengan benar. Dan terus mengecek ke lapangan spesifikasi kapal, " sebutnya.Disebutkannya, terdakwa memang ada melaporkan setiap kegiatan. Sampai akhir pengerjaan di Desember 2014, lanjutnya, ada dua kapal yang terlambat datang karena ada kondisi cuaca yang tidak menentu." Saya serah terima proyek tersebut pada September 2014 dan proyek berakhir hingga Desember 2014, " ujarnya. Selain Zonni Waldi, jaksa penuntut umum (JPU) Polim Siregar, juga menghadirkan lima orang saksi dari Diskanla Sumut. Para terdakwa yakni Matius Bangun selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku ketua panitia lelang dan Sri Mauliaty selaku Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa atau rekanan. Diketahui perbuatan ketiga terdakwa dalam dakwaan JPU, merugikan negara sebesar Rp 1, 32 miliar. (mtc/fae)