Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dua dari Lima Tersangka Perampok Supir Grabcar di Tanjungbalai Dilumpuhkan Polisi

Dua dari Lima Tersangka Perampok Supir Grabcar di Tanjungbalai Dilumpuhkan Polisi

- Rabu, 18 Oktober 2017 11:00 WIB
mtc/benawi
Polres Tanjungbalai meringkus lima pelaku perampokan terhadap Rano Pase (35), supir Grabcar yang terjadi pada Sabtu (14/10/2017) kemarin. Dua dari tiga tersangka yang ditangkap terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas saat ditangkap.
MATATELINGA, Asahan: Polres Tanjungbalai meringkus lima pelaku perampokan terhadap Rano Pase (35), supir Grabcar yang terjadi pada Sabtu (14/10/2017) kemarin. Dua dari tiga tersangka yang ditangkap terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas saat ditangkap.Lima tersangka yang ditangkap yakni Saulus Tarigan (31), warga Desa Belinteng, Kecamatan Namo Ukur Kabupaten Langkat, M Firdaus Sinaga (35), warga Kandis Provinsi Riau, Rahmadani (33), warga Jalan Bangau, Lingkungan I, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Serta dua orang wanita bernama Juliaty Ginting (45), warga Jalan Tanjung Selamat dan Puspa Sari Dewi (41), warga Jalan Flamboyan 8, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan."Dua pelaku yaitu Firdaus Sinaga dan Rahmadani terpaksa kita lumpuhkan karena melawan saat ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP.Hery Sofyan, Rabu (18/10/2017). Perampokan ini kata Hery bermula saat korban Raso Pane menerima orderan untuk mengantar kelima pelaku ke Pantai Cermin dari Hotel Helvicona di Medan Selayang. "Setelah korban menjemput para pelaku, saat berada di Tol Belmera Medan tersangka Firdaus menodongkan obeng kepada korban Rano Pase dengan mengatakan " berhenti dan kalau berteriak akan saya tembak". Selanjutnya kemudi diambil alih oleh tersangka M.Firdaus Sinaga dan kelima tersangka berikut supir taksi Grab tersebut menuju kearah Tanjungbalai,"urai Hery Sofyan.Sesampainya di daerah Benteng Sungai Asahan tepatnya di wilayah kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung balai, korban berhasil meloloskan diri dengan cara melompat kesungai tersebut pada Jum'at (13/10/2017) malam."Saat itu, mobil yang sudah dikuasai pelaku berhenti. Korban yang selama perjalanan matanya ditutup pura-pura mau buang air kecil keluar dari mobil dan langsung melompat ke sungai malam itu juga," sebut Hery.Untungnya korban ditolong oleh masyarakat setempat. Korban pun langsung membuat laporan ke Polres Tanjungbalai."Setelah menerima laporan ini, atas arahan bapak Kapolres, kita langsung melakukan penyelidikan. Kita dan korban mendatangi Hotel Helvicona tepat para pelaku memesan taksi online itu.Disana kita meminta salinan cctv hotel," sebutnya.Berdasarkan salinan cctv itu, para pelaku kemudian berhasil ditangkap. Awalnya polisi yang dibantu satuan Brimob Kompi B Tanjung balai meringkus tiga tersangka terlebih dahulu di kawasan Tanjungbalai pada Senin (16/10/2017)."Ketiganya diringkus berkat adanya informasi yang kita terima ada seseorang yang menjual satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK.1302 DM, mobil yang diketahui milik korban dengan harga murah. Mendapat informasi tersebut, tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka M.Firdaus Sinaga warga Kandis Riau, dan dari hasil introgasi didapat keterangan pelaku kejahatan ini dilakukan oleh lima orang, setelah itu tim berhasil mengamankan tersangka Rehan Tarigan warga Binjai dan Julia br Ginting warga Tanjung balai," terang Hery.Kemudian polisi melakukan pengembangan lagi dan berhasil meringkus Saulus Tarigan dan kekasihnya Puspasari Dewi di kawasan Sei Rampah, Sergai."Pengakuannya baru kali ini, tapi kalo tersangka Firdaus dia juga sudah pernah melakukan perampokan beberap tahun lalu. Sementara dua wanita yang ditangkap itu merupakan kekasih dari dua tersangka pria," pungkas Hery."Terhadap tersangka dapat kami jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUH Pidana  dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara, dan kelima tersangka saat ini sudah berada di Rumah Tahanan PolrescTanjung Balai, berikut barang bukti juga sudah diamankan,"imbuh Hery (mtc/ben/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Begal dan Genk Motor Semakin Meresahkan, Ketua DPRD Medan Minta Seluruh Elemen Masyarakat Punya Kepedulian

Berita Sumut

Salah Satu Begal Taksi Online di Paya Bakung, Jiwanya Tak Tertolong

Berita Sumut

Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis Seumur Hidup

Berita Sumut

Polres Labusel Reka Ulang Perampokan Sawit Disertai Pembunuhan di Silangkitang

Berita Sumut

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Minta Maaf Atas Kesalahpahaman dengan Wartawan

Berita Sumut

Siang Bolong Nelayan Jadi Korban Perampokan, Dimana Saat Itu Penegak Hukum...?