MATATELINGA, Medan: Khaireyll Benjamin Bin Ibrahim alias Benjy (38), warga negara Malaysia yang terlibat kasus kepemilikan 4,5 gram sabu-sabu dihukum 11 tahun penjara. Putusan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam persidangan di PN Medan, Rabu (18/10) siang.Selain itu, mantan aktor ternama Malaysia itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Menyatakan terdakwa Khaireyll Benjamin Bin Ibrahim alias Benjy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman seberat 4,5 gram, sesuai dakwaan subsidair. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Wahyu.Sontak, putusan ini mengejutkan Benjy. Air matanya pun keluar usai mendengar putusan itu. Seketika dia tampak linglung dan kebingunan usai mendengar vonis 11 tahun tersebut. Sebenarnya putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Maria Tarigan yang meminta agar dia dihukum 14 tahun penjara.Melihat Benjy yang tampak kebingungan, hakim kemudian menjelaskan kembali putusanya. Terdakwa memiliki hak untuk banding jika tidak terima dengan putusan itu. Benjy pun dipersilakan untuk berpikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari. "Saya pikir-pikir," ucap Benjy.Kebingungan Benjy juga dilatarbelakangi karena dia tidak didampingi oleh penasehayt hukum selama proses persidangan. Bahkan perwakilan Konjen Malaysia juga tidak tampak selama dia disidang di PN Medan."Berat itu bang sebelas tahun, Saya cuma pemakai bang," lirih putra dari almarhumah Azean Irdawaty Yusoef atau lebih dikenal sebagai Azean Irdawaty, salah seorang artis ternama di Malaysia usai sidang.Benjy ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Selasa (18/4). Dia kedapatan membawa sabu-sabu di dalam anusnya ketika baru tiba dari Malaysia menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322.Pihak Bea Cukai kemudian menyerahkan Benjy ke Polda Sumut dengan barang bukti sabu-sabu seberat 14 gram bruto yang disembunyikan di anus. Setelah diperiksa, berat bersih sabu-sabu yang ditemukan ternyata hanya 4,5 gram. Berdasarkan pemeriksaan, Benjy mengaku datang ke Medan untuk mencari bakat DJ pemula. (mtc/fae)