MATATELINGA, Medan: Dua tersangka kasus penjualan cula Badak dilimpahkan ke Kejati Sumatera Utara. Keduanya yaitu Suharto Bin Kolot Hadi Sumarto (54) dan Herman HR Bin Harun (54) dilimpahkan oleh petugas Balai Gakkum Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Kejati Sumut pada Kamis (12/10/2017) lalu."Selain kedua tersangka, pada pelimpahan itu kita juga serahkan barang bukti berupa 1 bagian Cula Badak, 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia NoPol BL 782 AI dan STNK dengan nama pemilik Partiati, serta 1 buah Gelas bertangkai sebagai tempat Cula," ujar Kepala balai gakum LHK wilayah Sumatera, Edward sembiring dalam siaran persnya, Rabu (18/10/Penyerahan ini kata Edward dilakukan oleh PPNS Balai Gakkum Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Surat kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara perihal pemberitahuan Hasil Penyidikan perkara pidana atas nama kedua tersangka "Pelaku ditangkap oleh Tim gabungan SPORC Balai Gakkum KLHK Sumatera bersama-sama dengan BalaiKSDA Jambi dan Balai KSDA Aceh (Minggu, 13/10/2017) pukul 10.34 WIB di Jalan Patimura, Padang Bulan saat akan menuju salah satu hotel di Medan," sebutnya.Kedua tersangka kata Edward ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan yang bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada penjualan bagian-bagiansatwa yang dilindungi di Kota Langsa – Aceh. "Herman HR Bin Harun yang pekerjaan sehari-harinya sebagai wiraswasta dan juga sebagai penjual barang-barang antik mengaku ditelepon oleh seseorang berinisial A yang berdomilisi di Jambi. Herman HR Bin Harun mendapatkan cula badak dari pasangan suami istri an Suharto Bin Kolot Hadi Sumarto dan P berdomilisi di Medan. Suharto Bin Kolot Hadi Sumarto juga penjual barang antik dan telah menyimpan cula badak selama 1,5 tahun yang diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi," terang Edward.Kedua pelaku melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa."Dengan pelimpahan ini, kita harap kedua tersangka dapat segera diadili," pungkas Edward. (mtc)