MATATELINGA, Medan: Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya menahan Kadis Pendidikan Langkat, Salam Syahputra terkait OTT kasus pungli dana BOS. Selain dia, turut ditahan Bendahara BK2SN Patini, Korwil Langkat Hilir Sukarjo dan Korwil Langkat Teluk Haru Restu Balian. Sementara 7 orang lainnya dijadikan sebagai saksi."Hanya empat orang yang dinyatakan cukup unsur untuk dilakukan penahanan sedangkan 7 orang lagi yakni Kepala sekolah hanya saksi," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Putu Yudha Putra kepada wartawan,Rabu (18/10) sore.Dari hasil pemeriksaan sementara, Putu mengatakan para tersangka sudah tiga kali melakukan pungli (pungutan liar) dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). "Yang ke empat kali baru mereka terkena OTT," jelas Putu.Sementara uang yang disita sebesar Rp.76.010.000, berikut daftar hadir dan buku setoran ke Kadis Pendidikan Langkat."Para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Putu.Sebelumnya, tim Saber Pungli Tipikor Ditreskrimsus Poldasu melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) 11 pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Langkat salah satunya Kadisdik Langkat Salam Syahputra termasuk sejumlah Kepsek SMPN, Selasa (17/10) siang.Para pejabat Dinas Pendidikan Langkat ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp.10.000 persiswa se Kab Langkat. OTT dilakukan di SMPN 4 Sei Lepan Desa Harapan Makmur, Kec. Sei Lepan, Kab. Langkat. (mtc/amr)