Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kapolsek Pulau Raja Komit Bersihkan Wilayahnya Dari Praktik Judi

Kapolsek Pulau Raja Komit Bersihkan Wilayahnya Dari Praktik Judi

- Jumat, 20 Oktober 2017 16:10 WIB
mtc/ben
Saiman (43) Warga dusun III desa Rahuning II Kecamatan Rahuning Asahan merupakan salah satu dari sekian banyak penulis atau penjual judi togel yang beroperasi di Pulau raja yang dapat diamankan pihak kepolisian sektor Pulau Raja.
MATATELINGA, ASAHAN: Saiman (43) Warga dusun III desa Rahuning II Kecamatan Rahuning Asahan merupakan salah satu dari sekian banyak penulis atau penjual judi togel yang beroperasi di Pulau raja yang dapat diamankan pihak kepolisian sektor Pulau Raja.Berdasarkan keterangan Kapolsek Pulau Raja AKP.Juriadi,SH kepada Matelinga.com, permainan judi togel di wilayah hukum Polsek Pulau Raja diakuinya masih ada, namun permainan judi tersebut dilakukan dengan tersembunyi oleh para pelakunya."Kami selaku aparat penegak hukum diwilayah Pulau Raja akan terus melakukan giat pembersihan terhadap segala bentuk permainan judi tersebut,"ujarnya.AKP.Juriadi,SH juga mengatakan personil sat.reserse Polsek Pulau Raja beberapa hari lalu juga telah mengamankan satu orang penulis dan penjual judi togel atas nama Saiman (43) warga dusun III desa Rahuning II kecamatan Rahuning Asahan, tersangka kedapatan sedang melakukan transaksi penjualan judi togel melalui short massanger service maupun kupon yang telah disediakan oleh tersangka."Dari hasil penangkapan terhadap penjual ataupun penulis judi togel ini dapat diamankan barang bukti berupa satu unit telphone genggam merk Nokia warna hitam ysng berisi pesanan nomor atau angka tebakan serta jumlah uang pasangannya dari pembelinya, satu buah buku notes yang berisikan nomor atau angka tebakan judi kim, serta uang sebanyak Rp.140 ribu yang diduga hasil dari penjual judi togel,"sebut Juriadi.Baik barang bukti maupun tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pulau raja, terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara paling lama."Kami juga berterima kasih kepada Matatelinga.com atas informasi dan pemberitaan terkait permainan judi di wilayah Pulau raja, kedepan hendaknya dapat menjalin kerja sama informasi," pungkasnya (mtc/ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sepulang Kerja, Istrahat Dalam Kamar, "Api Berkobar"

Berita Sumut

Dua Kantong Plastik Klip Berisikan Sabhu, Antarkan Banong Kedalam Sel

Berita Sumut

Karena Laporan Masyarakat, Jurtul Togel Kena Tangkap

Berita Sumut

Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel/KIM Desa Pon

Berita Sumut

Jurtul Togel Asal Desa Rawang Dibekuk Polisi

Berita Sumut

Edward Sang Jurtul Togel Tak Berkutik Diringkus Polisi di Lapo Tuak