MATATELINGA, Medan: Pria setengah tua bernama AM ,51, warga Jalan Letda Sujono, Gang Sukur No.12, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung ini harus merasakan panas dinginnya ruang tahana polisi (RTP) Polsek Percut Sei Tuan. Pasalnya, Azhari diciduk petugas Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, karena menyimpan narkotika jenis sabu di saku celananya. Dia diciduk saat melintas di Jalan Sipirok Lorong V Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Rabu (11/10/2017) sekira pukul 12.00 WIB. "Pelaku diciduk berdasarkan informasi masyarakat yang masuk kepihak kita,"kata Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, kepada wartawan, Sabtu (21/10/2017) siang. Dijelaskannya, awalnya petugas unit Reskrim sedang melakukan patroli rutin di lokasi rawan kejahatan jalanan (3C) wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Disaat bersamaan, petugas mendapat informasi bahwa di seputaran TKP ada seorang yang diduga kuat menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, lanjut Philip, petugas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud guna melakukan menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di lokasi, ternyata informasi tersebut benar. Petugas melihat pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang disampaikan. "Setelah yakin dengan ciri-cirinya. Petugas kemudian mengamankan pelaku. Dan ketika digeledah, petugas mendapati satu plastik klip kecil yang berisikan sabu seberat 0,15 Gram sabu dari saku celana pelaku,"terang Philip. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke markas komando (Mako) guna pemeriksaan lebih lanjut.(Mtc/rel)